News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kuli Bangunan Ditangkap Polisi Akibat Lecehkan Seorang Pelajar di Pulau Tidung, Ini Pengakuannya

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku Suprapto (26), dalam konferensi pers di Kantor Polres Kepulauan Seribu, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (5/11/2019)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Kepulauan Seribu menangkap seorang kuli bangunan, Suprapto (26) karena kasus pelecehan.

Pelaku melakukan aksi pelecehan terhadap seorang pelajar berinisial NA (15) di Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan, Kepulauan Seribu, Rabu (23/10/2019).

Suprapto melancarkan aksinya dengan berpura-pura sebagai kakak kelas saat korban sedang mengikuti aktivitas jurit malam di sekitar lokasi dari sekolahnya.

Baca: Kasus Pencabulan di Pulau Tidung: Tersangka Pura-pura Jadi Senior, Bekas Gigitan Jadi Petunjuk

Pria asal Pekalongan, Jawa Tengah tersebut mengaku dirinya tidak ada maksud jahat terhadap korban.

Suprapto beralasan hanya ingin berkenalan dengan pelajar tersebut.

"Niatnya pengin kenalan sama dia. Tapi kan dia ada cowoknya, jadi saya singkirin dulu," katanya, Selasa (5/11/2019).

Suprapto menegaskan pada saat kejadian dirinya sadar dan sama sekali tidak berada dalam pengaruh minuman keras.

Baca: Penanggulangan Tumpahan Minyak Selesai, PHE Pulihkan Lingkungan di Kepulauan Seribu

Aksinya tersebut juga bukan akibat pengaruh nonton film dewasa.

"Saya nggak merasa ada nafsu, saya mau kenalan aja," kata pelaku.

Terkait aksinya yang sempat melakukan kekerasan fisik, pelaku beralasan dirinya panik dengan korban yang tiba-tiba saja berteriak sehingga memancing perhatian warga.

Baca: Tokoh Kepulauan Seribu Apresiasi Pegelaran Musik di Pulau Tidung

"Saya pegang tangannya. Terus dia langsung teriak, saya bekap. Jadi saya panik, makanya saya bekap mulutnya,," ujarnya.

Atas perbuatannya, Suprapto dijerat Pasal 82 jo Pasal 76e UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 289 KUHPidana. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

Penulis: Junianto Hamonangan

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kuli Bangunan Lecehkan Pelajar di Pulau Tidung, Pelaku: Niatnya Pengin Kenalan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini