News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BPJPH Pastikan Industri Halal Makin Berkembang

Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wisata Halal Indonesia yang sukses menyapu bersih 12 kategori, dari 16 yang dipertarungkan dalam World Halal Tourism Award 2016 di Abu Dhabi, UEA, beberapa waktu lalu.

Laporan Wartawan Magang Meliana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso memastikan sejumlah tempat akan menjadi pusat industri halal dan akan berkembang di Indonesia. Kepastian ini ia ungkapkan saat Kementerian Agama RI menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Kamis (7/11/2019) kemarin.

"Adapun kawasan tersebut adalah Batamindo Industrial Estate, Bintan Industrial Park, Jakarta Industrial Estate Pulogadung, dan Modern Cikande Industrial Estate," Sukoso menjelaskan.

Baca: Produk Non Makanan dan Non Minuman Wajib Bersertifikasi Halal

Dijelaskan, hal ini juga bagian dari kerja sama dengan Kementerian Perindustrian yang memfasilitasi keluarnya peraturan tentang kawasan industri halal di Indonesia. "Halal bukan lagi memasok makanan dan minuman tetapi halal sudah masuk industri," kata Sukoso.

Baca: Politikus PKB: Menag Lebih Baik Fokus Pada Reformasi Birokrasi Ketimbang Larang Orang Bercadar

Sukoso mengaku kagum, banyak investor yang melihat target market industri halal di Indonesia. Berdasarkan survei Global Islam Economy tahun 2018-2019 menyebutkan Indonesia bukan termasuk produsen utama 10 besar dunia bagi makanan dan minuman halal.

Baca: Respons Mahfud MD Sikapi Isu Larangan Penggunaan Cadar di Lingkungan Instansi Pemerintah

"Kita tahu daging impor membutuhkan persyaratan halal untuk disesuaikan dengan UUD No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal," ia menjelaskan.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal adalah salah satu unsur pendukung di Kementerian Agama Republik Indonesia. BPJPH bertugas melaksanakan penyelenggaraan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini