Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyoroti penebangan pohon besar dan tua yang dilakukan Dinas Kehutanan DKI Jakarta. Menurutnya tindakan ini tak punya dasar kuat dan rawan digugat.
Sebab katanya, penebangan ini melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Sekarang masyarakat aja motong (pohon) kena denda. Sampai pengadilan ada. Rentan digugat," kata Pras di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (11/11/2019).
Ia meminta agar Dinas Kehutanan menyetop sementara kegiatan penebangan pohon di jalur pedestrian.
Dalam waktu dekat dirinya juga bakal memanggil Kadis Kehutanan untuk dimintai penjelasan soal tindakan yang mereka ambil.
"Kalau nggak saya panggil Dinas Kehutanan dasar pemotongan apa? Perda 8 tahun 2007 itu yang kita pakai dan masyarakat menelpon saya mengimbau jangan dipotong. Kalau dikikis atau dirapikan, dibagusin nggak apa-apa," ujarnya.
Menurutnya Dinas Kehutanan tak perlu memberikan rekomendasi tebang pohon kepada Dinas Bina Marga.
Sebab masih ada solusi lain, salah satunya memindahkan pohon bersama akar-akar segarnya ke lahan kosong.
Solusi ini bisa ditempuh jika Pemprov DKI punya semangat melestarikan pepohonan rindang dengan umur puluhan tahun tersebut.
"Kan pohon sudah puluhan tahun? Kok ditebang begitu saja kan mati berarti. Kalau ini dipindahkan kan masih banyak tempat kosong," kata Pras.