TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan mobil SIM keliling di lima wilayah Jakarta dan lokasi gerai Samsat di sejumlah tempat di Jakarta, Depok, Bekasi, dan Tangerang.
Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan melalui layanan mobil SIM keliling atau lokasi SIM keliling yang beroperasi di sejumlah wilayah di Jakarta..
Informasi yang diterima dari akun twitter TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro), Rabu 13 November 2019 pagimenyebutkan, layanan mobil SIM keliling kali ini tersebar di lima wilayah.
Perpanjangan SIM pada layanan mobil SIM keliling hanya untuk SIM A biasa dan SIM C (sepeda motor) berlangsung dari pukul 08.00-14.00.
Berikut ini lokasi SIM keliling di Jakarta pada Rabu 13 November 2019:
Baca: Viral Video Pria Dapat Rp 100 Ribu Saat Kena Razia Kendaraan, Pulang Wajah Sumringah
1. Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng
2. Jakut : depan Pospol BPL Pluit Jembatan 3
3. Jakbar : LTC Glodok
4. Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata
5. Jaktim : Dealer Honda Jl Dewi Sartika
Selain di lokasi tersebut, pengendara yang ingin memperpanjang SIM dan STNK juga dapat mendatangi gerai samsat di pusat perbelanjaan antara lain Mall Gandaria City dan Blok M Square di Jakarta Selatan.
Layanan perpanjangan tersedia pada pukul 10.00 WIB - 14.00 WIB pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, dan Sabtu.
Persyaratan yang dibutuhkan untuk memperpanjang SIM, antara lain, pengendara diwajibkan membawa SIM asli beserta fotokopi sebanyak dua lembar, serta KTP asli sekaligus dua lembar fotokopi.
Sementara itu, untuk perpanjangan STNK,pengendara diwajibkan membawa BPKB asli beserta fotokopi,
STNK asli dan fotokopinya, KTP pemilik kendaraan dan fotokopinya, juga uang tunai menyesuaikan dengan biaya perpanjangan pajak kendaraan.