TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - DH, pengemudi Camry yang menewaskan dua pengguna skuter listrik GrabWheels, tak ditahan polisi. Keluarga korban kecewa.
Diketahui, Ammar Nawwar Tri Darma (18) dan Wisnu Candra Gunawan (18) tewas setelah diseruduk dari belakang oleh DH yang mengendarai Camry hitam.
Sementara itu, empat rekan korban lainnya mengalami luka-luka, yaitu Fajar Wicaksono (19), Bagus, Wulan, dan Wanda (18).
Hasil tes urine, DH positif mengonsumsi alkhohol. Akibatnya, DH kehilangan konsentrasi saat mengendarai mobilnya dan menabrak pengendara skuter listrik pada Minggu (10/11/2019) dini hari WIB.
Dalam kasus ini polisi sudah menetapkan DH sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 310 Juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun demikian, DH tak ditahan. Hal itu ditegaskan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar pada Kamis (14/11/2019).
"(Tersangka) tidak (ditahan) dengan pertimbangan penyidik menilai tersangka tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," beber Fahri.
Tersangka DH hanya dikenakan wajib lapor hingga proses penyidikan rampung.
"Kita kenakan wajib lapor saja selama proses hukumnya berjalan," ungkap Fahri dilansir Kompas.com dalam artikel: Ditetapkan Tersangka, Pengemudi Mobil yang Tabrak Pengguna Skuter Listrik Tak Ditahan.
Ada beberapa pertimbangan polisi yang membuat penyidik akhirnya tidak menahan DH.