Diberitakan sebelumnya, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) akan menerapkan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing ( ERP) pada tahun 2020.
Tahap awal, jalan berbayar tersebut akan diterapkan di tiga ruas jalan, yaitu di Jalan Margonda, Depok, Jalan Daan Mogot, Tangerang, dan Jalan Kalimalang, Bekasi.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat BPTJ Budi Rahardjo, belum bisa merinci mengenai detail teknis yang ada seperti estimasi besaran biaya yang akan diterapkan di ERP.
"Kalau soal itu masih dalam proses pembahasan, baik skema hukum, skema kelembagaan, skema pembiayaan dan skema teknis secara bertahap. Belum sedetil itu," kata Budi kepada Kompas.com, Jumat (15/11/2019).
Baca: Polisi Sebut Pak Ogah yang Palak Pengendara di Daan Mogot Baru Keluar Penjara
Budi mengatakan, saat ini pihaknya masih mengkaji regulasi dan menyusun road map agar skema jalan berbayar bisa cepat terealisasi. Sebab saat ini masih tahap awal alias tahap I.
Budiyanto, pengamat masalah transportasi dan lalu-lintas mengatakan, sistem jalan berbayar atau electronic road pricing ( ERP) merupakan cara yang tepat untuk mengurai kemacetan.
"Karena yang pakai ialah yang mau membayar. Kalau tidak mau, tidak lewat jalan itu," kata Budiyanto belum lama ini.
Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu mengatakan, skema ganjil genap yang saat ini diterapkan di DKI Jakarta pun awalnya dikaji hanya sebagai peraturan transisi skema jalan berbayar.
"Untuk jangka pendek oke, buat Asian Games, para Asian Para Games, saat dikaji memang terlihat ada indikator perubahan yang cukup bagus. Tapi untuk jangka panjang di tidak efektif," katanya.