TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek ( BPTJ) akan menerapkan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing ( ERP) di tiga lokasi jalan yang merupakan penghubung DKI Jakarta.
Ketiga lokasi itu adalah di Kalimalang, Margonda, dan Daan Mogot.
Hal ini dilakukan lantaran untuk mengatasi masalah problematika kemacetan Ibu Kota yang disebabkan penumpukan kendaraan pribadi dari daerah penyangga, seperti Depok, Bekasi, dan Tangerang.
Kepala Humas BPTJ Budi Raharjo, menjelaskan bila sumber-sumber kemacetan di Jakarta ternyata banyak berasal dari daerah-daerah penyangga Ibu Kota.
Baca: BPTJ: Penerapan Jalan Berbayar di Perbatasan Jakarta Baru Kajian dan Belum Sosialisasi
Baca: Pengamat Transportasi Harap Tarif Rencana Jalan Berbayar Disesuaikan Tinggi Rendahnya Kepadatan
Untuk mengatasi hal itu, BPTJ mengambil sikap menerapkan ERP.
"Jadi ERP ini sebenarnya terdiri dari dua lingkup, untuk jalan arteri seperti di Jakarta itu lingkupnya Pemprov, sementara kalau BPTJ lebih ke jalan-jalan nasional yang menuju Jakarta. Karena kemacetan itu berasal dari daerah pinggiran Jakarta," ujar Budi kepada Kompas.com, Minggu (17/11/2019).
Lebih lanjut Budi menjelaskan, bila angka pergerakkan di wilayah Jabodetabek meningkat sangat pesat.
Bila pada 2015 lalu kisarannya masih 44 juta dalam satu hari, pada 2018 naik menjadi 88 juta per harinya.
Angka tersebut merupakan jumlah keseluruhan dari semua jenis moda transportasi, mulai dari angkutan umum, sepeda motor, mobil pribadi, dan lainnya.
Namun bila melihat dari skala perbandingannya, menurut Budi sebagian besar masih didominasi kendaraan pribadi.
"Pergerakkan pelaju atau komuter memang cukup besar, melihat hal itu dengan tingginya kemacetan yang makin hari makin bertambah maka ada kebutuhan untuk mengatasinya. Caranya kita terapkan ERP, karena memang daerah penyangga itu kontribusi terbesar juga," ucap Budi.
Sementara untuk target ERP di 2020 sendiri, menurut Budi memang menjadi patokan yang akan dijalankan.
Namun semua itu tergantung dari penyelesaian pembahasan skema-sekama serta kajian yang ada, terutama terkait soal masalah skema hukum.
Tahun depan
Diberitakan sebelumnya, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) akan menerapkan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing ( ERP) pada tahun 2020.
Tahap awal, jalan berbayar tersebut akan diterapkan di tiga ruas jalan, yaitu di Jalan Margonda, Depok, Jalan Daan Mogot, Tangerang, dan Jalan Kalimalang, Bekasi.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat BPTJ Budi Rahardjo, belum bisa merinci mengenai detail teknis yang ada seperti estimasi besaran biaya yang akan diterapkan di ERP.
"Kalau soal itu masih dalam proses pembahasan, baik skema hukum, skema kelembagaan, skema pembiayaan dan skema teknis secara bertahap. Belum sedetil itu," kata Budi kepada Kompas.com, Jumat (15/11/2019).
Baca: Polisi Sebut Pak Ogah yang Palak Pengendara di Daan Mogot Baru Keluar Penjara
Budi mengatakan, saat ini pihaknya masih mengkaji regulasi dan menyusun road map agar skema jalan berbayar bisa cepat terealisasi. Sebab saat ini masih tahap awal alias tahap I.
Budiyanto, pengamat masalah transportasi dan lalu-lintas mengatakan, sistem jalan berbayar atau electronic road pricing ( ERP) merupakan cara yang tepat untuk mengurai kemacetan.
"Karena yang pakai ialah yang mau membayar. Kalau tidak mau, tidak lewat jalan itu," kata Budiyanto belum lama ini.
Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu mengatakan, skema ganjil genap yang saat ini diterapkan di DKI Jakarta pun awalnya dikaji hanya sebagai peraturan transisi skema jalan berbayar.
"Untuk jangka pendek oke, buat Asian Games, para Asian Para Games, saat dikaji memang terlihat ada indikator perubahan yang cukup bagus. Tapi untuk jangka panjang di tidak efektif," katanya.