Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang kasus pemalsuan surat yang disebut-sebut juga melibatkan pendiri Kaskus, Andrew Darwis, pada Senin (18/11/2019) ini.
Rencananya, pada Senin ini, sidang beragenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Kevin. Perkara tercatat di nomor 1149/Pid.B/2019/PN JKT.SEL.
"Kasus ini berkaitan dengan laporan kami ke terlapor Andrew Darwis di Kriminal Khusus Polda Metro Jaya," kata Jack Boyd Lapian, salah satu tim kuasa hukum Titi Sumawijaya, saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (17/11/2019).
Dia menjelaskan, kasus ini berawal dari pemalsuan sertifikat gedung milik Titi Sumawijaya, selaku pelapor.
Gedung itu beralamat di Jalan Panglima Polim Raya, Jakarta Selatan.
Sertifikat itu dipalsukan oleh terdakwa Kevin bersama dengan Susanto Tjiputra, Timmy Yuwono, dan Abdul Salam.
Melalui jasa Abdul Salam selaku notaris, sertifikat itu oleh terdakwa Susanto, Kevin, dan kawan-kawan telah dibaliknama atas nama terlapor Andrew Darwis, pendiri Kaskus.
Upaya membalik nama itu dilakukan tanpa hak. Akhirnya, keberadaan sertifikat gedung milik Titi itu digunakan sebagai agunan ke Bank UOB Jakarta oleh terlapor Andrew Darwis.
Adanya upaya pemalsuan surat itu membuat pelapor melaporkan Susanto, Kevin dan kawan-kawan ke subdit Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Saat ini, mereka telah berstatus sebagai terdakwa. Mereka akan menjalani sidang di PN Jakarta Selatan.
Mereka didakwa Pasal 263 dan atau Pasal 264 dan atau Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain itu, pelapor juga melaporkan Andrew Darwis ke SPKT Polda Metro Jaya. Pada saat ini, kasus ditangani oleh subdit Fiskal, Moneter, dan Devisa Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Upaya pelaporan atas dugaan tindak pidana pemalsuan, dan atau penipuan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Saat ini status laporan polisi dengan Terlapor Andrew Darwis yang sudah naik ke penyidikan (SPDP). Laporan kedua ditangani oleh Fismondev Krimsus Polda Metro Jaya," tambahnya.
Sebelumnya, pendiri Kaskus Andrew Darwis merasa dirugikan setelah dilaporkan ke kepolisian akibat dugaan pemalsuan dokumen dalam pinjam-meminjam berupa jaminan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
"Lumayan tekanan batin. Makan susah, tidur susah. Saya ini bukan orang yang suka cari masalah," kata Andrew Darwis, dalam sesi jumpa pers di wilayah Jakarta Pusat, Jumat (15/11/2019).
Dia mengaku upaya membangun citra baik selama ini terdampak buruk dari adanya kasus tersebut. Dia membantah telah melakukan tindak pidana seperti apa yang dituduhkan.
Atas kasus itu, dia mengalami kerugian materiil dan immateriil.
Untuk diketahui, Titi Sumawijaya Empel melaporkan Andrew Darwis ke Polda Metro Jaya. Titi melaporkan Andrew atas dugaan pemalsuan dokumen dalam pinjam-meminjam dengan jaminan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Kasus ini berawal dari pinjam-meminjam uang dengan jaminan sertifikat gedung di wilayah Jakarta Selatan. Saat itu Titi meminjam uang sebesar Rp 15 miliar kepada DW, yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Andrew Darwis.
Pinjam-meminjam itu terjadi pada November 2018 dan Titi disebut-sebut hanya menerima uang sebesar Rp 5 miliar. Dalam perjanjiannya, Titi diberi tenggat waktu 13 tahun untuk mengembalikan uang tersebut.
Namun, sebulan berikutnya, tepatnya Desember 2018, sertifikat gedung itu berganti nama bukan milik pelapor lagi.