News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Pembobolan Rp32 Miliar, DPRD DKI Bakal Panggil Dirut Bank DKI

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Dirut Bank DKI, Sigit Prastowo (kiri depan) memberikan secara simbolis Kredit Monas saat menghadiri Business Matching Penyaluran Kredit kepada Usaha Mikro dan Kecil di Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2019). Sebanyak 250 UKM telah menerima bantuan permodalan dari Bank DKI, namun dalam acara business matching ini diwakili oleh 40 UKM. Diharapkan para UKM ini dapat memanfaatkan sebaik-baiknya penyaluran kredit. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta f-PDI Perjuangan Gembong Warsono bakal panggil Direktur Utama Bank DKI, menyusul kasus bobolnya uang pada salah satu BUMD DKI itu, hingga Rp32 miliar.

"Fraksi PDI-P meminta kepada teman-teman di Komisi B untuk memanggil Dirut Bank DKI untuk meminta pertanggungjawabannya," kata Gembong saat dikonfirmasi, Selasa (19/11/2019).

Menurutnya, kasus ini terjadi karena ada kelemahan pengawasan dan sistem keamanan milik Bank DKI.

"Pertama soal sistem, kedua soal pengawasan," ucap dia.

Baca: Bobolnya ATM Bank DKI Jakarta Oleh Sejumlah Satpol PP, Bisa Ambil Uang Namun Saldo Tak Berkurang!

Politikus PDI-P ini khawatir kejadian bobolnya keuangan Bank DKI bisa berimbas pada penurunan minat masyarakat untuk menabung di perusahaan BUMD DKI tersebut.

"Dampaknya pasti ke sana. Makanya nanti kita minta orang di fraksi yang ditugaskan di Komisi B bisa memanggil untuk meminta pertanggungjawaban terhadap aset yang dimiliki rakyat DKI," tegas Gembong.

Adapun kasus pembobolan Bank DKI ini disebut dilakukan oleh 12 anggota Satpol PP DKI.

Mulanya, mereka menarik tunai di ATM bersama menggunakan kartu ATM Bank DKI. Namun usai transaksi, justru saldo yang bersangkutan tak berkurang.

Baca: PSI Tuding Anggaran Rehab Sekolah Dikurangi Rp 455 M, Dinas Pendidikan DKI Jelaskan Kronologinya

Bukannya menghentikan, para oknum Satpol PP ini malah melanjutkan penarikan hingga berulang kali. Peristiwa ini sendiri terjadi pada rentang bulan Mei - Agustus 2019. Nilainya mencapai Rp32 miliar.

"Ini menurut pengakuan mereka sudah lama. Bukan dalam sekali ambil sebesar itu, tidak. Ada yang bilang sejak Mei 2019, lanjut sampai Agustus," kata Kepala Satpol PP DKI Arifin saat dihubungi, Senin (18/11/2019).

Jika terbukti ada kesengajaan, Arifin sudah menyiapkan sanksi pemecatan bagi anggota yang terlibat.

Baca: Penuhi Panggilan Badan Kehormatan, William PSI: Saya Tetap Minta Gubernur Buka RAPBD 2020 ke Publik

"Jika nantinya setelah diselidiki oleh Polda ada niat tidak baik maka kami akan siapkan tindakan tegas berupa pemecatan. Ya, tindakan tegasnya itu. Ada itikad nggak baik, dilakukan dengan cara tidak baik akan kami lakukan pemecatan," pungkas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini