News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wakil Ketua Banggar Optimistis DPRD DKI Ketok Palu APBD 2020 Bulan Ini

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPRD DKI fraksi PKS, Abdurrahman Suhaimi di DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (21/10/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Abdurrahman Suhaimi masih optimistis APBD DKI 2020 bisa diketok palu bulan November ini. Pasalnya jika tidak, mereka tak akan terima gaji selama enam bulan ke depan.

"Kita harus optimis bisa mengejar. Karena kalau lewat dari tanggal 30 November ada punishment, aturannya berupa enam bulan anggota DPRD tidak mendapatkan gaji," ujar Suhaimi saat dikonfirmasi, Senin (18/11/2019).

Bila hingga 30 November APBD DKI tak kunjung diketok palu, ia masih berharap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan solusi ataupun keistimewaan.

Mengingat, anggota DPRD DKI periode 2019-2024 baru dilantik pada Senin, 26 Agustus 2019 silam.

Pertimbangannya lainnya karena tahun 2019 ini merupakan tahun politik yang berdampak pada kerja kepengurusan para anggota dewan periode baru.

Baca: Wakil Ketua DPRD DKI: Ketok Dulu APBD 2020, Baru Bahas Pemilihan Wakil Gubernur

Baca: Pohon Angsana di Cikini Ditebang, DPRD DKI Fraksi PDIP Usul Diganti Pohon Kurma

Baca: Anggota DPRD DKI Masih Temui Banyak Kejanggalan Anggaran, Sindir Anies Baswedan Tidak Niat

DPRD DKI mesti membentuk lebih dulu Alat Kelengkapan Dewan (AKD), seperti penetapan pimpinan, hingga ketua dan anggota tiap komisi.

"Ini yang harus dikonsultasikan ke Kemendagri apakah ada jalan keluarnya kalau ini terjadi. Apakah ada keistimewaan, karena kemarin kan ada proses politik yang harus diselesaikan," ucap dia.

Belum lagi, lanjut Suhaimi, berbagai dinamika yang terjadi selama berlangsungnya pembahasan anggaran di Badan Anggaran (Banggar) nanti.

Jika waktu yang semakin sempit diimbangi dengan tingginya dinamika selama pembahasan, maka pihak DPRD bakal berkonsultasi lagi ke Kemendagri untuk cari jalan keluar.

"Kalau ada dinamika dalam pembahasannya di Banggar baru kita konsultasikan ke Kemendagri," tuturnya.

"Apakah ada tambahan waktu, kita lihat nanti," tutup Suhaimi.

Ancaman tidak gajian selama enam bulan merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020.

Di dalamnya, diatur batas akhir penetapan APBD paling lambat 30 November 2019.

Sementara sanksinya diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pada Pasal 312 ayat (2) dijelaskan, DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun, maka dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama enam bulan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini