TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Benny Alamsyah akan dipecat sebagai anggota polisi setelah menjalani proses hukum pelanggaran kode etik.
Perkaranya, Benny diketahui mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Yusri mengatakan, seorang anggota polisi yang terbukti melanggar tindak pidana akan menjalani dua proses hukum, yakni proses hukum pelanggaran tindak pidana dan kode etik.
"Mekanismenya adalah nanti ditangani pidananya dulu, nanti baru dilakukan (proses hukum) kode etik karena dia anggota Polri," ujar Yusri saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (21/11/2019).
Baca: Buktikan Diri Jago Gombal, Denny Cagur Bikin Najwa Shihab sebagai ''Korbannya''
"Kan anggota Polri ini kalau melakukan kesalahan, dua beban, pertama (diproses) pidana dulu. Kemudian, ada lagi (proses hukum) kode etik atau disiplin," lanjutnya.
Saat ini, Benny telah menjalani proses hukum tindak pidana. Pasalnya, dia telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya sejak 21 Agustus 2019.
"Komitmen dari Bapak Kapolda memang akan memecat yang bersangkutan karena memang tegas Bapak Kapolda itu. Yang bersangkutan sejak 21 agustus kemarin sudah dilakukan penahanan," ungkap Yusri.
Sebelumnya diberitakan, Benny dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Kebayoran Baru karena pelanggaran kode etik yakni penggunaan narkoba jenis sabu.
Pencopotan itu dilakukan beberapa bulan lalu. Informasi itu dibenarkan oleh Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono.
"Makanya saya perintahkan dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan kemudian jabatannya dicopot," ungkap Gatot. Hasil pemeriksaan urine Benny menunjukkan positif penggunaan narkoba jenis sabu. Selain itu, polisi juga menemukan empat paket sabu yang disimpan di ruangan Benny.