TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang gugatan perdata yang diajukan orangtua murid sebagai Penggugat terhadap SMA Kolese Gonzaga sebagai Tergugat digelar di PN Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019).
Sidang kali ini, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada keduabelah pihak untuk melakukan mediasi.
Dalam sidang mediasi tersebut, keduabelah pihak sepakat berdamai.
Majelis Hakim pun meminta pihak penggugat dan tergugat untuk menaati kesepakatan damai.
"Mengadili, menghukum penggugat, tergugat, dan turut tergugat untuk menaati kesepakatan perdamaian yang telah disepakati," kata Ketua Majelis Hakim Lenny Wati Mulasimadhi saat membacakan putusan di Ruang Sidang 1.
• Defisit Anggaran Rp 10 Triliun, DPRD Minta Pemprov DKI Pangkas Rencana Kegiatan di 2020
Seusai persidangan, Yustina dan kuasa hukum SMA Kolese Gonzaga Edi Danggur saling melempar senyum dan berjabat tangan.
Sebelumnya, Yustina Supatmi selaku orangtua BB menggugat SMA Kolese Gonzaga lantaran sang anak dinyatakan tidak naik kelas.
Pada perkara ini, Yustina menggugat Kepala SMA Kolese Gonzaga Paulus Andri Astanto, Wakil Kepala Sekolah (Wakepsek) Bidang Kurikulum Himawan Santanu, Wakepsek Bidang Kesiswaan Gerardus Hadian Panamokta, dan guru Sosiologi Kelas XI Agus Dewa Irianto.
Ia pun turut menggugat Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Provinsi DKI Jakarta.
Yustina juga meminta Hakim menghukum para tergugat dengan membayar ganti rugi materil Rp 51,683 juta dan imateril Rp 500 juta.
Penulis: Annas Furqon Hakim
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Berakhir Damai, Orangtua Murid dan Kuasa Hukum Gonzaga Saling Jabat Tangan