News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Siap Menindak Pengguna Skuter Listrik yang Langgar Aturan

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf saat ditemui di Spot Budaya Dukuh Atas, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2019)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat kepolisian siap melakukan penindakan terhadap pengguna skuter listrik yang tidak mentaati aturan.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf.

Kata Yusuf, ada dua cara untuk menindak pengguna skuter listrik yang melanggar aturan.

Pertama, kata Yusuf, tindakan pertama yaitu represif non-yudisial.

"Maksudnya, kami tegur mereka (pengguna skuter listrik), kami suruh balik atau kembali masuk," ucap Yusuf, saat konferensi pers di area FX Sudirman, Jalan Pintu Satu Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2019).

• Eks Kapolsek Kebayoran Baru Tersandung Narkoba, Pernah Ditegur karena Foto dengan Vitalia Sesha

Tindakan kedua, lanjutnya, pihak kepolisian bisa menindak dengan cara represif yudisial.

Kata Yusuf, tindakan kedua ini dapat dilakukan jika pengguna skuter listrik yang melanggar aturan ini tak kooperatif.

"Jadi, kami tindak dengan tindakan tegas. Misalnya, ditilang atau sebagainya," ujar Yusuf.

Pengguna skuter listrik dapat dikatakan melanggar apabila melintas di trotoar, jalan raya, dan jembatan penyeberang orang (JPO).

"Kalau yang di trototar itu penggunanya untuk pejalan kaki. Selain pejalan kaki, akan kami tindak. Jalur sepeda kan sudah jelas nih. Kan skuter listrik bukan sepeda," ucapnya.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Polisi Siap Menindak Pengguna Skuter Listrik yang Melanggar Aturan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini