TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pengendara yang hendak menggunakan skuter listrik atau otoped harus berusia minimal 17 tahun.
"Standar keamanan pengendara yaitu pengendara harus berusia minimal 17 tahun," kata Yusri kepada wartawan, Minggu (24/11/2019).
Selain itu, para pengguna skuter listrik juga diwajibkan menggunakan alat-alat keamanan salah satunya helm. Hal ini guna melindungi masyarakat saat menggunakan skuter listrik.
"Pada saat berkendara harus menggunakan helm, alat pelindung kaki dan siku serta saat malam hari harus menggunakan rompi yang menggunakan reflektor," ungkap Yusri.
Sebelumnya diketahui, penggunaan skuter listrik dari operator GrabWheels baru-baru ini sempat memakan korban.
Baca: Buntut Pengguna GrabWheels Tewas, Pemerintah Larang Skuter Listrik Keliaran di Jalan
Sebanyak dua orang pengguna GrabWheels tewas di kawasan Senayan, Jakarta Pusat karena tertabrak mobil Camry di jalan raya. Pengendara mobil Camry berinisial DH telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, polisi akan menilang para pengguna skuter listrik atau otoped yang nekat melintas di jalan raya atau jalur khusus sepeda mulai 25 November 2019 besok.
Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah melarang penggunaan skuter listrik di jalan raya.
Para pengguna skuter atau otoped hanya diperbolehkan melewati kawasan tertentu, salah satunya adalah kawasan Gelora Bung Karno (GBK).