News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Buntut Pengguna GrabWheels Tewas, Polisi akan Tilang Pengguna Otoped Mulai Besok

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGUNA GRABWHEELS - Beberapa anak muda sedang menikmati sore hari berputar putar dengan mengunakan GrabWheels di sekitar areal Fx Sudirman, Senayan Jalan Sudriman, Jakarta Pusat, Rabu(13/11/2019). WARTA KOTA/Henry Lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pengendara yang hendak menggunakan skuter listrik atau otoped harus berusia minimal 17 tahun.

"Standar keamanan pengendara yaitu pengendara harus berusia minimal 17 tahun," kata Yusri kepada wartawan, Minggu (24/11/2019).

Selain itu, para pengguna skuter listrik juga diwajibkan menggunakan alat-alat keamanan salah satunya helm. Hal ini guna melindungi masyarakat saat menggunakan skuter listrik.

"Pada saat berkendara harus menggunakan helm, alat pelindung kaki dan siku serta saat malam hari harus menggunakan rompi yang menggunakan reflektor," ungkap Yusri.

Sebelumnya diketahui, penggunaan skuter listrik dari operator GrabWheels baru-baru ini sempat memakan korban.

Baca: Buntut Pengguna GrabWheels Tewas, Pemerintah Larang Skuter Listrik Keliaran di Jalan

Sebanyak dua orang pengguna GrabWheels tewas di kawasan Senayan, Jakarta Pusat karena tertabrak mobil Camry di jalan raya. Pengendara mobil Camry berinisial DH telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, polisi akan menilang para pengguna skuter listrik atau otoped yang nekat melintas di jalan raya atau jalur khusus sepeda mulai 25 November 2019 besok.

Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah melarang penggunaan skuter listrik di jalan raya.

Para pengguna skuter atau otoped hanya diperbolehkan melewati kawasan tertentu, salah satunya adalah kawasan Gelora Bung Karno (GBK).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengguna Skuter Listrik Harus Berusia Minimal 17 Tahun dan Pakai Alat Pengaman"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini