News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jatuh Korban Jiwa, Dishub DKI dan Polisi akan Sisir Migo dan Otoped seperti GrabWheels

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGUNA GRABWHEELS - Beberapa anak muda sedang menikmati sore hari berputar putar dengan mengunakan GrabWheels di sekitar areal Fx Sudirman, Senayan Jalan Sudriman, Jakarta Pusat, Rabu(13/11/2019). WARTA KOTA/Henry Lopulalan

TRIBUNNEWS.COM - Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Perhubungan ( Dishub), akan mulai menertibkan skuter listrik atau otoped yang digunakan di jalan raya.

Aturan ini efektif berlaku mulai Senin (25/11/2019), hari ini. Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, menjelaskan penertiban dan penindakan akan dilakukan secara sinergi antara pihaknya dan kepolisian.

"Betul, jadi mulai besok (25/11/2019) skuter atau otoped listrik yang digunakan di jalan raya akan diberikan sanksi oleh kami (Dishub) dan kepolisian," kata Syafrin saat dihubungi, Minggu (24/11/2019).

Syafrin menjelaskan penindakan berlaku untuk skuter atau otoped listrik sewaan, layaknya yang saat ini sedang ramai digunakan oleh masyarakat, yakni Grabweels dan Migo.

Untuk pemilik skuter atau otoped listrik pribadi, masih bisa menggunakan di jalur sepeda yang sudah diresmikan aturannya beberapa hari lalu. Namun penggunanya tetap harus memakai perangkat keselamatan seperti helm dan berada di jalur yang sudah ditentukan.

"Jadi yang ditindak itu sementara ini lebih yang kepenyewaan. Untuk sementara waktu itu, mereka hanya boleh beroperasi di dalam kawasan Gelora Bung Karno (GBK) saja. Nantinya kami akan membuat suatu regulasi untuk hal ini," ujar Syafrin.

Sementara ketika ditanya soal penindakan yang dilakukan, Syafrin menjelaskan bila Dishub akan menyisir pengguna skuter atau otoped listrik yang berada di trotoar, sedangkan yang di jalan raya menjadi ranah kepolisian.

Baca: Mulai Senin Besok, Sanksi Tilang Menanti Pengguna Grabwheels di Jalan Raya

Skuter listrik(Shutterstock) Penindakannya ada dua, pertama berupa teguran atau represif non yudisal. Pengguna akan ditegur dan minta kembali masuk ke dalam kawasan yang sudah ditentukan.

"Untuk tindakan kedua represif yudisial, jadi kita benar-benar menindak tegas, polisi mungkin bisa menilang, kalau Dishub lebih ke penyitaan dan menegur pihak operator," kata Syafrin.

Larangan penggunaan skuter atau otoped listrik mulai kencang setelah beberapa waktu lalu sempat menelan korban. Dua orang pengguna GrabWheels di jalan raya dihajar pengendara mobil saat berada di kawasan Senayan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Otoped dan Skuter Listrik Dilarang Beroperasi di Jalan Raya"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini