TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi sudah mulai melakukan larangan terhadap pengguna otoped dan skuter listrik di jalan raya.
Menariknya, larangan tersebut ternyata juga berlaku bagi pemilik pribadi, bukan hanya sewaan saja.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Menurut dia, penindakan peneguran atau penilangan dilakukan untuk otoped dan skuter listrik atau atau milik pribadi.
"Kita berlakukan rata, semuanya tetapa sama. Jadi mau yang sewaan atau yang milik pribadi, kalau di jalan raya kita tegur dan larang. Jika mereka mencoba lari, baru kita tindak berupa tilang," ucap Yusri, Senin 25/11/2019).
Lebih lanjut, Yusri juga mengatakan saat ini otoped atau skuter listrik hanya berlaku di area-area tertentu yang sudah memiliki izin. Bahkan bila menggunakanya di jalur sepeda pun tetap akan ditindak.
Baca: Hati-Hati, Pengendara Skuter Listrik Bandel Bisa Kena Kena Sanksi
Hal ini sedikit berbeda dengan yang sebelumnya diucapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Seperti diketahui, Safrin menjelaskan bila konsentrasi awal larangan otoped ataupun skuter listrik hanya difokuskan untuk yang sewaan.
Bahkan dalam Pergub 128 Tahun 2019 mengenai Penyediaan Jalur Sepeda yang sudah diluncurkan pada Jumat (22/11/2019) lalu, telah dijelaskan dalam Pasal 2 bila selain sepeda, jalur tersebut juga bisa dilalui oleh beberapa jenis kendaraan lain.
Mulai dari sepeda listrik, skuter, otoped, hoverboard, dan juga unicyle.
"Untuk skuter ini mekanismenya harus ada tambahan sosialisasi, untuk jalur sepeda ini kan sudah clear, kalau otoped sementara ini diatur di tempat tertentu dulu," kata Yusri.
Sayangnya, ketika mencoba untuk mengkonfirmasikan hal ini, sampai saat ini belum ada jawaban dari pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta.