TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengamankan seorang pria berinisial TH (31).
Dia ditangkap atas dugaan penjualan video porno.
Tersangka menjual video porno yang telah ditransfer ke dalam flashdisk dan harddisk.
Setelah mengunduh banyak situs porno di internet, TH kemudian menyimpan ratusan film tersebut ke dalam flashdisk dan harddisk serta menjualnya.
"Dalam satu flashdisk terdapat 50 film pornografi dan dalam harddisk terdapat 450 film pornografi," kata David, Rabu (27/11/2019).
Penangkapan terhadap TH berawal dari adanya informasi masyarakat.
Pada bulan Agustus 2019, saat tersangka menjaga counter handphone, ada pelanggan yang bernama YD untuk meminta lagu dangdut.
Kemudian orang tersebut meminta nomor WhatsApp dan saling bertukar nomor telpon.
"Selanjutnya, pelanggan meminta lagu dan video porno dari WhatsApp, karena tersangka tidak memiliki harddisk, untuk sementara hasilnya disimpan di laptop," kata David.
Pertemuan antara tersangka dan pelanggannya berlanjut di depan pintu keluar Pos 1 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dalam pertemuan itu, tersangka TH diberikan uang sejumlah Rp 1.000.000 dari YD.
"Uang tersebut digunakan untuk membeli harddisk, sedangkan sisanya yang Rp 500.000 nanti saat serah terima barang tersebut," kata David.
TH kemudian membeli satu unit harddisk dengan harga Rp 750.000 untuk diisi video porno.
Sementara itu, untuk empat flashdisk yang diisi video porno merupakan cadangan tersangka.
Dijelaskan David, penangkapan terjadi pada Sabtu (24/11/2019).
Kala itu, tersangka dan pelanggannya YD janjian untuk bertemu di Jalan Raya Nusantara Pelabuhan Tanjung Priok.
"Saat tersangka bertemu YD, tersangka mendapatkan uang sejumlah Rp 500.000. Tidak lama petugas dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok datang dan melakukan penangkapan," jelas David.
• Ketua Karang Taruna di Cipayung Jakarta Timur Ini Sediakan Voucher Makan Gratis di Angkringannya
• 3 Maling Spesialis Pembobol Rumah Mewah di Jakarta Timur Dibekuk, 2 Buron
• Hepatitis di SMPN 20 Depok, Murid Diliburkan Selama Tiga Hari
Setelah penangkapan, TH dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok untuk diproses lebih lanjut.
TH dijerat Pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 32 Jo. Pasal 6 Undang Undang No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
"Pelaku diduga telah memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi dan / atau setiap orang yang memperdagangkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam," kata David sesuai isi undang-undang tersebut.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Jual Harddisk Isi Ratusan Film Porno, Tukang Jaga Counter HP Diringkus Polisi