News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Atur GrabWheels Cs, Polisi Sebut akan Ada Pergub Pembatasan Otoped Listrik

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGUNA GRABWHEELS - Marak para muda-mudi bermain Scoter Grabwheels, seperti terlihat saat melintas di Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat(15/11/2019). WARTA KOTA/Henry Lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski dalam Peraturan Gubernur ( Pergub) Nomor 128 Tahun 2019 mengenai Penyediaan Jalur Sepeda disebutkan bahwa otopet dan skuter listrik bisa melintas di jalur sepeda, tetapi dalam kenyataannya polisi tetap akan menindak dengan melakukan pelarangan atau tilang.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, larangan untuk skuter dan otopet listrik digunakan di jalan raya dan atau jalur sepeda sudah sesuai dengan kesepakatan bersama, baik dari pihak kepolisian, Dinas Perhubungan (Dishub), maupun aplikator skuter listrik.

"Sesuai kesepakatan bersama, skuter ini ditetapkan di kawasan tertentu. Dikatakan di pergub kan skuter bisa jalan, sementara dikasih ketentuan itu hanya boleh adanya di bandara, Gelora Bung Karno (GBK), sama kawasan-kawasan wisata saja," ucap Yusri ketika dikonfirmasi, Rabu (27/11/2019).

Lebih lanjut Yusri menjelaskan akan ada pergub khusus terkait penggunaan skuter listrik yang menyangkut soal pengoperasiannya, mulai dari syarat sampai lokasi di mana saja yang diperbolehkan.

Baca: Polisi Layangkan Panggilan Kepada Pelapor Sukmawati Soekarnoputri Untuk Dimintai Keterangan

Namun dipastikan, pengguna skuter atau otopet listrik, baik yang sifatnya pribadi maupun sewaan seperti GrabWheels, tetap tidak akan bisa melintas di jalan raya ataupun jalur sepeda.

"Sudah ada aturan pergub yang khusus tentang skuter listrik, tinggal ditandatangani saja. Ini kan kesepakatan bersama, jadi nanti akan kita sosialisasikan. Disampaikan oleh Dishub dan Ditlantas ke masyarakat bahwa bisa digunakan cuma di kawasan tertentu saja," kata Yusri.

Sementara untuk teknis pelanggaran, menurut Yusri, mengacu pada Pasal 282 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 104 ayat 3 dengan sanksi pidana penjara satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

Namun, penerapan tilang bagi yang hanya tak mengindahkan teguran dari petugas. Sementara bila pelanggar masih mau diarahkan saat dilarang, tidak akan dikenakan tilang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siap-siap, Mau Ada Pergub Khusus untuk Penggunaan Skuter Listrik"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini