TRIBUNNEWS.COM - GrabWheels, skuter listrik atau otoped menuai pro dan kontra setelah aspek keselamatannya dipertanyakan.
Karena itu, Grab melakukan riset yang melibatkan 3.107 responden mengenai manfaat positif terhadap penggunaan skuter listrik, khususnya warga ibu kota Jakarta.
Hasil riset yang diberi judul opini publik itu disimpulkan bahwa 9 dari 10 masyarakat Jakarta mendukung keberadaan alternatif kendaraan yang ramah lingkungan, inovatif, dan menyenangkan.
Baca: Beroperasi Sejak Pertengahan Tahun, Ini Pandangan Penyedia Parkir GrabWheels
Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno menegaskan survei dilakukan dari 28 persen (858 orang) jumlah responden adalah pengguna GrabWheels, dan 72 persen (2.249 orang) sisanya bukan pengguna.
“Rinciannya, 91 persen dari pengguna menyatakan mendukung adanya GrabWheels di Jakarta. Sisanya lagi, mereka mendukung bila disertai dengan peningkatan layanan,” ujar Tri Sukma Anreianno, Jumat (30/11/2019).
Survei terhadap pengendara roda empat, sebesar 72 persen mereka menilai mereka akan kembali menggunakan transportasi beremisi karbon.
Baca: Terkait e-Scooter, Pandangan Masyarakat: Ingin Tinggalkan Kendaraan Bermotor
Sedangkan 59 dari pengendara motor berpandangan akan meninggalkan kendaraannya untuk beralih skuter listrik (GrabWheels) jika keberadaannya lebih banyak di Jakarta.
“GrabWheels membawa dampak ekonomi secara signifikan bagi pengguna dan bagi penyedia area parkir,” tuturnya.
Sebelumnya, Markas Besar Kepolisian RI akan mulai memberlakukan aturan baru terkait keberadaan skuter listrik atau otoped yang berlalu-lalang di jalan raya mulai Senin, (25/11/2019).
Baca: Survei Mengatakan, GrabWheels Mendapatkan Respon Positif dari Masyarakat, Ini Faktanya
Polri menyatakan, pengendara otoped yang bandel bisa dikenakan pasal Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
Karopenmas Humas Mabes Polri, Brigjen (Pol) Argo Yuwono mengatakan, aturan tersebut telah terkamtub dalam Pasal 282 Jucto Pasal 104 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
Sanksinya, akan mengacu pada sistem tilang elektronik.
Namun demikian, ia tidak menjelaskan secara rinci jalan mana yang boleh dan tidak boleh dilalui oleh Otoped.
Baca: Viral Pengendara GrabWheel Tewas Tertabrak Mobil, Polisi Keluarkan 6 Aturan Naik Skuter Listrik
Yang pasti, pihak kepolisian akan memberikan teguran terlebih dahulu jika pengendara otoped mengendarai daerah yang dilarang polri.
"Nanti jika ada otoped maupun skuter yang sudah melewati jalan kemudian tidak sesuai dengan peruntukannya nanti akan diberhentikan oleh pihak Kepolisian, jika nanti yang bersangkutan tidak mau berhenti maka yang bersangkutan bisa kita kenakan ke pasal 282 Undang-undang lalu lintas jalan raya, karena tidak mematuhi petugas Kepolisian," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/11/2019).
Ia juga mengatakan, pihaknya akan bekerjasama dengan dinas perhubungan untuk memastikan pelaksanaan aturan baru tersebut. Karenanya, ia meminta masyarakat lebih berhati-hati dalam mengendarai skuter listrik.