TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ira Faizah (67) bersama sejumlah ibu-ibu terlihat lemas sembari duduk di pelataran Masjid DPDR Kota Depok, Jawa Barat, Senin (2/12/2019).
Tak ada pembicaan dan senyum yang terlihat. Hanya sesekali membicarakan arah pulang menuju Kramat Jati, Jakarta Timur.
Mengenakan kerudung dan pakaian serba hitam, Ira hanya terus memeluk tasnya.
Ira dan sejumlah ibu-ibu lainnya ini baru saja menghadiri sidang putusan gugatan jemaah Firts Travel di Pengadilan Negeri Depok.
Baca: Gugatan Perdata Jemaah Korban First Travel Ditolak
Dalam putusannya, mejelis hakim Pengadilan Depok yang menolak gugatan atas 3.200 jemaah First Travel.
Ira yang juga jemaah Firts Travel mengaku kecewa atas putusan mejelis hakim.
Ia merasa usahanya bersama ratusan jemaaah First Travel lainnya selama sembilan bulan belakangan ini sia-sia.
"Merasa dizalimi. Kami sembilan bulan bolak balik ke PN Depok buat berjuang melengkapi gugatan ternyata sia-sia," ucap Ira saat berbincang dengan Tribun.
Ira Faizah merupakan penggugat kedua dengan keterwakilan 145 jemaah dengan total gugatan Rp 2,073 miliar.
Baca: Kejaksaan Agung Jelaskan Penyusutan Aset First Travel Dari Rp900 Miliar Jadi Rp40 Miliar
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi membacakan putusan gugatan jemaah Firts Travel.
"Mengadili dalam eksepsi menolak turut tergugat seluruhnya. Gugatan penggugat tak dapat diterima, menghukum penggugat biaya perkara yang samapai saat ini Rp 815," kata Ramon Wahyudi.
Dalam pertimbangannya, Hakim anggota Nugraha Medica Prakasa menilai gugatan yang diajukan para penggugat yang terdiri dari agen First Travel dan jemaah itu adalah cacat formil.
Hakim juga menilai, lima kelompok penggugat ini tidak mencantumkan secara jelas kerugian-kerugian yang dialami.
Baca: Menag Akan Berangkatkan Korban First Travel: Yang Kaya Tidak Usah Dibantu
"Menimbang bahwa uraian pertimbangan di atas dan fakta hukum, maka majelism hakim melihat ada penggugat yang tidak memenuhi persyaratan. Oleh karena itu, penggugat 1, 2, 3, 4, dan 5 tidak memiliki kedudukan sah dalam hukum untuk mewakili jemaah 3.275. Sehingga majelis hakim menilai gugatan ini cacat formil," kata Nugraha.
Selain itu, hakim menyebut gugatan penggugat atas kerugian yang totalnya mencapai Rp 49 miliar itu tidak jelas dan tidak merinci.
"Bahwa dengan pertimbangan di atas dalil posita penggugat hanya jelaskan bahwa penggugat memiliki jemaah 3200, dan setiap jemaah telah berikan uang kepada penggugat. Namun tergugat tidak memiliki itikad baik. Sehingga penggugat mengajukan ganti rugi, namun majelis hakim tidak temukan rinci satu persatu uang yang diberikan jemaah kepada penggugat. Begitu juga dengan bukti yang diberikan para penggugat. Akan tetapi angka petitum para penggugat meminta ganti kerugian. Menimbang gugatan formil harus jelas," ucapnya.
"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, dengan demikian gugatan penggugat kabur," jelasnya.
Diketahui, agen dan jemaah menggugat perdata bos First Travel Andika Surachman. Jemaah menggugat Andika sebesar Rp 49 miliar.
Mereka yang menggugat itu terbagi kelompok menjadi lima penggugat, yakni:
1. Penggugat I sebesar Rp 20 miliar.
2. Penggugat II sebesar Rp 2 miliar.
3. Penggugat III sebesar Rp 26,841 miliar.
4. Penggugat IV sebesar Rp 84 juta.
5. Penggugat V sebesar Rp 41,9 juta.