TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kongres Advokat Indonesia (KAI) meminta agar mantan narapidana korupsi tidak boleh mencalonkan diri untuk dipilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hingga saat ini belum ada aturan yang melarang mereka mencalonkan diri.
"Kami meminta agar mantan koruptor tidak boleh ikut nyalon Pilkada, ini demi kredibilitas hasil Pilkada agar sesuai dengan harapan masyarakat bahwa seorang pemimpin adalah orang yang bersih dan belum pernah ada cacat moral," ungkap Presiden KAI, Mia Lubis terkait akan digelarnya Pilkada Serentak tahun depan.
Ia mengatakan, Peraturan KPU saat ini belum mengatur terkait larangan mantan koruptor nyalon kepala daerah. Karenanya, jika saat pencalonan atau pendaftaran nanti tidak termuat larangan tersebut, maka mantan narapidana perkara korupsi, masih boleh menjadi calon kepala daerah.
Mia, demikian Siti Jamaliah Lubis kerap disapa, meminta, larangan mantan koruptor menjadi calon kepala daerah harus termuat dalam Peraturan KPU. Untuk itu revisi peraturan KPU nomor 3 tahun 2017 harus segera dilakukan.
Mia mencontohkan, untuk menjadi advokat saja salah satu syaratnya tidak pernah dipidana dengan ancaman hukumannya minimal lima tahun.
Ia juga meminta para calon kepala daerah untuk menghindari politik uang dalam proses Pilkada.
"Saya yakin bila dalam proses pilkada menggunakan politik uang maka ia akan berusaha mengembalikan modal dengan cara cepat, karenanya tak heran bila ada kepala daerah yang baru beberapa waktu menjabat kemudian ditangkap KPK karena diduga korupsi," jelas Mia Lubis.
Pernyataan Presiden KAI tersebut mendapat dukungan kuat dari Ketua Dewan Penasehat KAI, HM Rusdi Taher.
Mantan Anggota DPR RI tersebut mengatakan, bahwa seorang Kepala Daerah haruslah tokoh yang bisa diteladani sehingga rakyat bisa patuh kepada pemimpinnya.
"Bagaimana mungkin bisa diteladani jika yang bersangkutan mantan nara pidana. Rakyat yang dipimpinnya pasti banyak yang mencibir kepadanya dan rakyat bisa tidak patuh kepadanya. Pilihlah pemimpin yang jujur dan berakhlak mulia," kata Rusdi Taher yang juga mantan Kajati DKI Jakarta ini.
Seperti diketahui, Pilkada 2020 akan digelar secara serentak di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Adapun, hari pemungutan suara Pilkada 2020 jatuh pada 23 September tahun 2020.