TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta menilai Pemprov DKI perlu membuat Peraturan Daerah (Perda) soal pemantauan orang asing.
Hal ini disampaikan Ketua Fraksi Demokrat DPRD DKI Desie Christhyana Sari dalam rapat paripurna agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda APBD DKI 2020 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019).
"Fraksi Partai Demokrat memandang ke depannya perlu dibuatkan Peraturan Daerah tentang pemantauan orang asing," ucapnya.
Baca: DPRD DKI dan Pemprov DKI Sepakati Usulan Anggaran DKI 2020 Sebesar Rp 87,95 Triliun
Adapun yang menjadi pertimbangan Demokrat ialah kebijakan bebas masuk bagi 169 negara ke Indonesia dan kebijakan Masyarakat Ekonomi Bebas ASEAN (MEA).
Menurut Demokrat, dua kebijakan itu punya dampak positif dan negatif bagi pemerintah Indonesia.
Dampak positifnya berkenaan dari sisi ekonomi yang bisa meningkatkan kegiatan ekonomi daerah.
Sedangkan dampak negatifnya, kebebasan masuk bagi orang asing bisa berakibat masuk dan beredarnya narkoba, barang elektronik palsu hingga Tenaga Kerja Asing (TKA) tanpa dokumen.
Selain itu, tak menutup kemungkinan menjamurnya sindikat penipuan online yang kian banyak beroperasi di wilayah Indonesia.
Penerbitan Perda tentang pemantauan orang asing disebut bisa menjaga kedaulatan negara serta mencegah terjadinya dampak negatif lain akibat keberadaan mereka di Indonesia, khususnya Jakarta.
Baca: Pemprov DKI Akan Jual Bahan Pangan Murah, Ketahui Jadwal dan Syaratnya
"Dengan Peraturan Daerah, kegiatan pemantauan orang asing dapat lebih terarah dan mendapatkan dukungan anggaran yang memadai," ujar Desie.