News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jual Sabu di Pinggir Jalan, Dame Gembong Narkoba di Bekasi Tak Berkutik Dibekuk Polisi

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satnarkoba Polres Metro Bekasi ringkus bandar narkoba di Desa Pasir Tanjung, Jalan Perkasa RT 01 RW 08, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI -- Pihak Satnarkoba Polres Metro Bekasi ringkus bandar narkoba di Desa Pasir Tanjung, Jalan Perkasa RT 01 RW 08, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Diketahui, penangkapan pengedar sabu atas nama Fitri Zaenudin alias Dame (37), dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, AKBP Arlond Sitinjak.

Fitri Zanudin alias Dame ditangkap saat melakukan transaksi sabu di pinggir jalan.

"Tersangka kita tangkap pada Selasa (3/12/2019) tengah malam, dipinggir jalan saat hendak transaksi," ujar Arlond, Rabu (4/12/2019).

Arlond menerangkan dari tangan tersangka diamankan satu bungkus plastik klip bening berukuran sedang berisi narkotika jenis sabu.

Baca: 3 Warga di Kabupaten Bekasi Disengat Tawon Vespa hingga Dilarikan ke RS

Baca: Goreng Kerupuk Sampai Matang Hanya dengan Sinar Matahari, Ini Pengakuan Ibu Muda di Bekasi

Baca: Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tersangkut Di Kali Irigasi Bekasi, Berikut Ciri-cirinya

Didalamnya terdapat lima bungkus plastik klip bening ukuran kecil dengan total berat 3,45 gram.

"Tersangka bungkus sabu yang telah dipaketkan itu dalam tisu warna putih dimasukkan dalam tas pinggang," ucap dia.

Adapun pengungkapan, kata Arlond, pihaknya dapat laporan warga adanya transaksi narkoba berbekal informasi warga.

Petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka.

"Informasi warga atas kecurigaan itu sangat penting bagi kami ungkap kasus peredaran narkoba," kata dia.

Kini pelaku beserta barang bukti sabu seberat 3,45 gram, satu unit HP merek ASUS dan satu buah tas pinggang ditelah dibawa ke Mapolrestro Bekasi guna pengembangan terhadap tersangka dan bandar besarnya.

"Di lokasi penangkapan kita juga sempat memberikan penyuluhan kepada warga dengan mengajak perangi narkoba, dan hindari menggunakan narkoba," jelas Arlond.

Akibat perbuatannya, Muhamad Saleh dikenakan Pasal 114 ( 1 ) Subsidair 112 ( 1 ) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 subsidair pasal 132 UU RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (MAZ)

Kurir Sabu Ditembak Mati Polisi

Polda Metro Jaya menembak mati kurir narkoba berinisial M lantaran tidak kooperatif saat diminta menunjukan lokasi tersangka lainnya.

M diduga telah mengedarkan 20 kilogram sabu.

Kasus itu bermula dari adanya laporan masyarakat tentang peredaran sabu di wilayah Jakarta.

Setelah diselidiki, polisi menangkap tersangka M pada 1 Desember 2019 di depan Gedung Balai Sudirman, Jakarta Selatan.

Di sana, polisi mengamankan sabu seberat 3.237 gram.

"Modusnya dibungkus ke dalam plastik teh Cina. Ini jaringan Palembang-Jakarta"

"Satu tersangka berhasil kita tangkap inisial M alias A," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (4/12).

Kepada polisi, tersangka M mengaku sudah 4 hingga 5 kali mengedarkan dan menjadi kurir sabu di Jakarta.

Sekali mengambil barang, tersangka M membawa sabu seberat 5 kilogram.

M kerap mengedarkan sabu dengan cara mengecer per 200 gram. Yusri mengatakan tersangka diduga sudah mengedarkan sabu dengan total seberat 20 kilogram.

"Pengakuan awal dia sudah 4 sampai 5 kali (mengambil sabu dan mengedarkan), ini berarti sekitar 20 kilogram dia," jelas Yusri.

M mengaku dibayar sebesar Rp 20 juta setiap kali mengedarkan sabu seberat 1 kilogram.

Bahkan biaya kontrakan M sebesar Rp 10 juta perbulan disebutnya dibayar oleh DPO A yang juga disebut-sebut pemilik sabu yang diedarkan M.

"Upahnya Rp 20 juta setiap kirim 1 kg sabu-sabu. Bahkan kontrakan M itu dibayarkan oleh A yang DPO itu sekitar Rp 10 juta. Polda Metro Jaya masih mengejar kepemilikan barang," kata Yusri.
Saat polisi membawa tersangka M untuk menunjukan keberadaan pemilik sabu berinisal A, tersangka M mencoba melawan petugas.

Polisi akhirnya melakukan tindakan tegas kepada tersangka M dengan cara menembak tersangka.

Polisi hingga kini masih menyelidiki kasus tersebut dan mencari tersangka A.

Polisi juga sudah mengantongi identitas tersangka A.

Polisi masih menyelidiki apakah jaringan ini termasuk jaringan internasional atau tidak.

Sementara itu, Kasubdit 2 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Fanani jelaskan, jaringan yang ditangkap jajarannya terhubung dengan jaringan Jakarta-Palembang yang edarkan sabu di wilayah Jakarta kepada bandar kecil.

"Ini jaringan Palembang-Jakarta. Tapi apakah ada kemungkinan jaringan international ini masih kita kembangkan terus," kata Fanani.

Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) junto Asal 132 ayat (1) UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara semur hidup.

Saat ini, jasad tersangka masih berada di RS Polri. (Muhammad Azzam)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Satnarkoba Polres Metro Bekasi Tangkap Bandar Sabu Saat Transaksi di Pinggir Jalan,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini