News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ada 1.100 Mobil Menunggak Pajak di DKI Jakarta

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Aktivitas Wajib pajak mengurus pembayaran PKB di Samsat Jakarta Barat, Kamis (15/11/2018).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menjelang penutupan tahun 2019, Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta terus menggencarkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kepala Humas BPRD DKI Mulyo Sasungko mengungkap setidaknya masih ada 1.100 kendaraan roda empat yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Potensi penerimaan Pemprov DKI dari pajak ini diperkirakan mencapai Rp37 miliar.

Para pemiliknya tengah dikejar BPRD DKI guna bisa merampungkan kewajiban mereka sebelum tanggal 31 Desember 2019.

"Sebenarnya dari total data awal per September itu ada 1.500-an. Ini tiap hari kita update dengan cara razia. Tadi terakhir tinggal 1.100-an yang belum kita identifikasi," kata dia di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2019).

"Potensi penerimaannya sekitar Rp37 miliar yang belum bayar tadi ya. Yang sudah membayar sekitar Rp13 miliar," imbuhnya.

Mulyo mengaku pihaknya menghadapi kendala penertiban pajak kendaraan tersebut karena objek pajak adalah barang bergerak.

Baca: Pengusaha Cuci Mobil dan Jasa Loundry Siap-siap Didatangi Pegawai Pajak Karena Hal Ini

Apalagi katanya ada pendataan alamat yang tidak sesuai dari BPKB hingga STNK kendaraan. Sehingga pihaknya lebih dulu menindak penunggak pajak yang alamatnya mudah ditemukan.

Baca: Wajib Waspada, CCTV Siap Intai Pengguna Mobil Mewah di Jalan

"Ya kalau jenis objeknya sendiri kalau kendaraan mobil bergerak itu yang perlu kita untuk mendeteksi. Apalagi alamat yang tercantum dalam STNK itu juga kalau nggak jelas akan susah dideteksi, makanya kemarin kami coba langsung yang mudah dulu kita kerjakan yaitu di sekitar penjaringan," ucapnya.

Selain itu, BPRD DKI juga menjalankan razia pajak secara door to door alias langsung terjun ke alamat yang terdaftar, seraya mendeteksi alamat-alamat penunggak pajak.

"Nah itu kita jalankan razia door to door untuk alamat yang jelas dulu karena di database juga banyak yang nggak pas. Itu sambil jalan kita akan coba deteksi," jelas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini