News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nekat Tancap Gas Lewat 60 Km/Jam di Tol Layang Japek, Tilang Elektronik Menanti

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jalan tol Layang Jakarta-Cikampek atau Tol Japek Elevated tampak sudah selesai pembangunannya di Kawasan Bekasi Timur, Jawa Barat, Selasa (3/12/2019). Tol Japek elevated ini merupakan tol layang terpanjang di Indonesia. Tol ini membentang sepanjang 36 kilometer (km) di atas Tol Japek eksisting, dan rencananya akan dioperasikan gratis untuk menyambut mudik Natal 2019 dan Tahun Baru 2020. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan pihaknya bersama Kakorlantas Polri akan menerapkan tilang elektronik (e-TLE) bagi pengemudi yang melebihi batas kecepatan 60 km/jam.

Hal itu bertujuan memang untuk keselamatan para pengemudi yang melintas di tol layang Jakarta Cikampek Elevated II atau Tol Layang Japek.

"Kita membatasi kecepatan 60 km/jam karena ini baru kita harus juga hati-hati. Tadi kita juga sudah bicara dengan Pak Kakorlantas ini diamati kecepatannya dengan e-TLE," ujar Budi kepada awak media, Minggu (8/12/2019).

Di tempat sama, Kakorlantas Polri Irjen Istiono meerangkan pihaknya juga siap berkolaborasi dalam penindakan di tol yang akan dibuka pada 20 Desember 2019 itu.

 "Setelah peninjauan tadi, koordinasi dengan Pak Menteri, jelas area ini polisi akan berperan penegakan hukum dengan e-TLE jadi sudah ada kerja sama antar Polri dengan instansi lain," jelasnya.

Baca: Ini Prediksi Puncak Kemacetan Mudik Natal dan Tahun Baru 2020

Selain menerapkan tilang elektronik, Istiono mengatakan akan menempatkan personel lalu lintas di setiap putaran balik (U-turn) untuk berjaga dan memberikan sosialisasi soal batas kecepatan.

Sementara, Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani mengatakan pihaknya akan membantu dengan memasangkan kamera smart cctv untuk ETLE atau E-tilang jadi nanti over speed atau lain lain bisa langsung terkendalikan.

"Ya kami akan saling berkolaborasi untuk memberikan peringatan kepada para pengemudi agar tidak melanggar aturan yang ada," tutur dia.

Diketahui, kendaraan yang bisa melintas di tol Japek Elevated II itu juga dibatas yakni hanya untuk golongan I non bus dan non truk.

Pemerintah juga memastikan masih mengenakan gratis untuk para pengemudi yang melewati tol elevated Japek II tersebut.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini