TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puluhan mobil yang menunggak pajak di parkiran PIK Avenue, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (14/12/2019) malam ditempeli stiker penunggak pajak.
Pantauan di lokasi, petugas dibagi menjadi beberapa tim menyasar tempat parkir PIK Avenue. Mereka mencari mobil yang belum melunasi kewajiban membayar pajak.
Petugas menempel stiker penunggak pajak di kaca mobil yang terjaring razia. Selain itu juga menyelipkan surat dan flyer di wiper mobil yang menunggak pajak.
Pada kesempatan itu juga didapati seorang pengendara yang mobilnya menunggak pajak. Mobil BMW bernopol B 306 CAL itu kemudian dihentikan oleh petugas.
Petugas pun menempelkan stiker penunggak pajak ke kaca belakang mobil tersebut. Sementara sang sopir menolak wajahnya disorot dengan menutup kamera para pewarta.
Kepala Unit PKB dan BBNKB Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu Robert L Tobing mengatakan hasil sementara ada puluhan mobil yang terjaring razia penunggak pajak di PIK Avenue.
“Sampai saat ini, dalam waktu 1,5 jam kami sisir, sudah sekitar 50 an yang sudah terjaring,” ucap Robert, Sabtu (14/12) malam.
Kendaraan yang terjaring razia itu langsung ditempeli stiker dan diimbau agar para pemiliknya segera membayar kewajiban membayar pajak.
Baca: Razia Mobil Mewah Tak Bayar Pajak, Wali Kota Jakarta Timur: Total Tunggakan Rp 180 Juta
“Tim masih bergerak, ada yang di (parkiran) basement dan di lantai 3. Kita akan update terus jumlahnya,” ucap Robert.
Diharapkan dengan penempelan stiker itu para pemilik kendaraan dapat segera melunasi kewajiban membayar pajak yang selama ini telah menunggak.
“Diharapkan stiker itu bisa menempel sampai dia membayar melunasi pajak kendaraan,” tutur Robert.