News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PHK2I Benarkan Video Viral Honorer Masuk Got sebagai Salah Satu Syarat Perpanjangan Kontrak 2020

Penulis: Nuryanti
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pegawai honorer Jelambar disuruh masuk got.

TRIBUNNEWS.COM - Koordinator Wilayah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) DKI Jakarta Nurbaitih mengonfirmasi beredarnya video viral puluhan pegawai honorer K2 berendam di air got.

Pegawai honorer dalam video tersebut diduga disuruh berendam di got sebagai syarat perpanjangan kontrak Penyedia Jasa Lainnya Perseorangan (PJLP).

Dikutip dari YouTube Metrotvnews, Nurbaitih mengungkapkan bahwa peristiwa dalam video viral itu terjadi pada Selasa (10/12/2019) lalu.

Nurbaitih membenarkan, peristiwa tersebut sebagai salah satu syarat untuk perpanjangan kontrak 2020.

"Kurang lebih peristiwa tersebut terjadi di hari selasa kemarin, dimana saat tes lapangan itu adalah salah satu syarat untuk rekrutmen perpanjangan kontrak kita di tahun 2020," ungkap Nurbaitih, Minggu (15/12/2019).

Namun, ia mengungkapkan, peristiwa tersebut bertolak belakang dengan adanya surat edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 84 tahun 2019 tentang pelarangan tes lapangan dan tes tertulis bagi tenagan K2 maupun non K2.

"Tentu hal ini bertolak belakang dengan surat edaran Sekda Nomor 84 tahun 2019, yang sudah ada pelarangan, tidak ada lagi tes lapangan dan tes tertulis," ungkapnya.

"Memang setiap tahunnya, dua tahun yang lalu, tes kontrak untuk memperpanjang kontrak 2020 itu, masih dilakukan tes lapangan dan tes tertulis,"

"Tapi untuk tahun ini dengan adanya surat edaran Sekda tahun 2019, jelas bahwa tenaga honorer yang sudah terikat kontrak di tahun 2019, hanya mengumpulkan surat lamaran, KTP, dan penilaian kinerja," jelasnya.

Menurut Nurbaitih dalam surat edaran tersebut disebutkan, tes lapangan dan tes tertulis hanya diperbolehkan dilakukan pada pelamar baru, bukan tenaga honorer.

"Dalam Surat edaran Sekda itu jelas, boleh dilakukan tes lapangan dan tes tertulis itu bagi pelamar baru," katanya.

Namun, ia menegaskan, tes lapangan untuk pelamar baru pun, bukan dalam bentuk turun ke dalam got seperti video viral yang beredar tersebut.

"Tetapi bukan berbentuk turun ke lapangan ke dalam got," ungkap Nurbaitih.

"Kalau kita lihat itu airnya sungguh hitam, sumber penyakit ada di situ," lanjutnya.

Setelah beredarnya video viral pegawai honorer masuk ke dalam got ini, diketahui dari pemberitaan Metro TV tersebut, Lurah Jelambar Jakarta Barat, Agung Tri Atmojo, di non-aktifkan dari jabatannya.

Dilansir TribunJakarta.com, Sebelumnya, media sosial viral dengan video yang merekam pegawai honorer K2 di lingkungan DKI Jakarta yang masuk ke dalam got.

Salah satunya diposting di akun instagram @kabarjakarta1.

Dalam video tersebut, puluhan orang yang ada di dalam got saling memijat bahu, bergantian baik pria maupun wanita. 

Sedangkan di atas got, terlihat beberapa orang berpakaian dinas PNS mengawasi mereka.

Mereka tampak tertawa-tawa saat menjalani adegan tersebut kendati ketingggian air di atas satu meter dan berwarna hitam.

Dikutip dari Wartakotalive.com, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta sebelumnya memeriksa Lurah Jelambar, Agung Triatmojo beserta jajarannya karena diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Hukum Disiplin PNS.

“Seluruh panitia dan Lurah selaku Kepala Unitnya sedang di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dari Tim Gabungan Inspektorat dan BKD, baik dari tingkat provinsi maupun tingkat wilayah kota Jakarta Barat,” kata Chaidir, Minggu (15/12/2019).

Perbuatan Agung diduga melanggar karena sikapnya dianggap tidak manusiawi dan tidak mencerminkan pegawai pemerintah yang bertugas melayani masyarakat.

Agung beserta jajarannya telah diperiksa sejak pekan lalu.

“Kami mendapat laporan dari pejabat wilayah dalam hal ini Wali Kota Jakarta Barat, yang kemudian kami tindaklanjuti dengan menggali keterangan dari yang bersangkutan,” ujar Chaidir.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra) (Wartakotalive.com/Fitriyandi Al Fajri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini