TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi minta Pemprov DKI jatuhi sanksi tegas kepada Lurah Jelambar Jakarta Barat Agung Triatmojo dan jajarannya.
Prasetio minta oknum-oknum yang tidak mengedepankan sikap manusiawi, disingkirkan dari jabatan di Pemprov DKI.
"Copot semua lurah, sekel, kasie-kasie yang terlibat," tegas Prasetio di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2019).
Baca: Berhentikan Lurah Jelambar, Anies: Proses Seleksi Honorer Harus Beradab
Politikus PDI Perjuangan ini menyebut peristiwa serupa bukan pertama kali terjadi di Jakarta.
Oleh karenanya, supaya tidak terjadi peristiwa berulang, Pemprov DKI diminta tegas mengambil sikap kepada oknum yang punya ide perpeloncoan tersebut.
"Ini bukan yang pertama, udah ada kejadian di tempat lain juga. Harus ada tindakan tegas kepada oknum yang mempunyai ide pelonco untuk perekrutan PPSU yang baru," ujarnya.
Baca: Senin Sore, Pemprov DKI Putuskan Nasib Lurah Jelambar soal Pegawai Honorer Masuk Selokan
Diketahui seleksi perpanjangan kontrak pegawai honorer K-2 dan non K-2 di Kelurahan Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat viral di media sosial.
Dalam video terlihat para pegawai menceburkan diri ke dalam selokan air yang nampak berwarna kehitaman.
Sejumlah orang berpakaian dinas nampak memantau dari atas selokan seraya memberi instruksi.
Lurah Jelambar Agung Triatmojo diduga melanggar aturan, lantaran sikapnya dianggap tak manusiawi dan tidak mencerminkan pegawai pemerintahan.
Baca: Viral Video Pegawai Honorer Masuk Got, Politisi Gerindra: Tidak Ada yang Salah, untuk Melatih Mental
Chaidir belum bisa memutuskan jenis sanksi yang diberikan kepada Agung. Pemprov DKI lebih dulu memeriksa yang bersangkutan.
Hasil pemeriksaan nantinya diteruskan ke pimpinan dalam hal ini Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Bila hasil berita acara pemeriksaan (BAP) disimpulkan terjadi tindakan indisipliner, maka Agung terancam sanksi ringan, hingga sanksi berat yakni pembebasan jabatan sebagai lurah.
"Hasil pemeriksaaan nanti akan diserahkan kepada pimpinan sesuai dengan PP nomor 53 tahun 2010 tentang Hukum Disiplin PNS," katanya.
"Apabila hasil BAP disimpulkan bahwa dugaan terhadap Indisipliner, atasan langsung akan menjatuhkan hukuman disiplin dari tingkat ringan sampai berat, berupa pembebasan jabatan sebagai lurah," tegas Chaidir.