Resahkan Masyarakat
Sementara itu narkoba jenis tembakau gorila dianggap masih meresahkan masyarakat.
Bulan Agustus lalu, Polres Tangerang Selatan menangkap pengedar narkoba jenis ini.
Dilansir Kompas.com, SK (36) ditangkap lantaran mengedarkan tembakau gorila ke kalangan mahasiswa.
Pelaku ditangkap di parkiran The Madina Apartemen di Jalan Kelapa Dua Raya, Kota Tangerang pada 24 Agustus 2019.
Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan Iptu Edy Suprayitno mengatakan, pelaku telah dibuntuti petugas saat diketahui akan melakukan transaksi.
Transaksi yang dilakukan pelaku adalah narkoba jenis sabu seberat 0,3 gram.
Sebelum bertransaksi dengan pembelinya, petugas berhasil menangkap pelaku.
Dari situ polisi langsung melakukan pengembangan dengan memeriksa rumah pelaku di kawasan Perigi, Serpong Tangerang Selatan.
"Dari hasil pengembangan itu kami geledah rumahnya, dan ternyata kami dapati juga yang tembakau gorilla dengan berat total 393 gram yang sudah dikemas dalam 72 klip," ujar Edy.
Sementara itu target dari tembakau gorila yang dimiliki pelaku adalah kalangan remaja dan mahasiswa.
"Tersangka biasa mengedarkan ke remaja-remaja, mahasiswa," kata Edy.
Harga Tembakau Gorila
Sementara itu Edy mengungkapkan pelaku kerap mengedarkan tembakau gorila di wilayah Tangerang.