News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Masil Banyak Penyandang Disabilitas di Indonesia Butuh Pekerjaan

Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), Gufroni Sakaril (kanan)

Laporan wartawan magang Yosi ,Vaulla Virza
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Ketua Umum Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), Gufroni Sakaril menyebutkan kuota pekerjaan untuk penyandang disabilitas di Indonesia belum sepenuhnya terpenuhi. Baik di perusahaan swasta, BUMN dan juga Pemerintahan.

Gufroni menyebutkan ada sekitar 21 juta penyandang disabilitas di seluruh Indonesia. 60 persen diantaranya berada pada usia produktif yang membutuhkan pekerjaan untuk kelangsungan hidup sehari-hari. Sekitar 12 juta orang, mulai usia 15 tahun sampai dengan 55 tahun.

Baca: Ngefans Ria Ricis, Penyandang Disabilitas yang Hobi Dandan Bakal Bertemu sang YouTuber di Bali

"Usia produktif itu usia 15 tahun sampai 55 tahun. Kalau total dari disabilitas 8,5 persen atau 21 juta penyandang disabilitas seluruh indonesia. Usia produktifnya 60 persen dari itu," ujar Gufroni pada saat komperensi Press di Aula Kantin Diplomasi, Kementrian Luar Negeri, Jakarta Pusat (Kamis,19/12/2019).

" Jadi tentu usianya cuku besar ya, bisa sampai lebih dari 12 juta lah yah yang usia produktif, dan tentu saja mereka butuh pekerjaan, butuh penghidupan," lanjutnya.

Ketua PPDI ini menjelaskan, di Indonesia sebenarnya sudah ada undang-undang yang mengatur kuota pekerja untuk penyandang disabilitas dalam perusahaan, yaitu Undang-Undang No 8 tahun 2016.

Seharusnya, katanya lagi dalam perusahaan swasta ada 1 persen hak penyandang disabilitas untuk bekerja. Dan 2 persen untuk BUMN dan juga pemerintahan.

Baca: KCI Sediakan Ruangan Pelayanan Disabilitas di Stasiun Juanda

Hanya saja, sampai saat ini kuota tersebut belum bisa terpenuhi, baik di perusahaan swasta, dan demikian juga dengan BUMN dan Pemerintahan.

"Sudah ada Undang-Undang no 8 tahun 2016, yang mengatur kuota untuk penyandang disabilitas, itu 1persen untuk perusahaan swasta, 2 persen untuk BUMN dan pemerintah," imbuhnya.

Baca: Gapai Indonesia Gelar Pertunjukan Seni Menebar Cinta Melalui Karya Istimewa di Kota Solo

"Hanya saja sampai hari ini, untuk kuota 1% itu belum sepenuhnya bisa dipenuhi oleh perusahaan-perusahaan swasta, demikian juga 2 % untuk di BUMN," katanya lagi.

Baca: Hari Disabilitas Internasional Diperingati pada 3 Desember, Apa Saja Agenda di 2030?

Gufroni menjelaskan dua kendala mengapa hal tersebut terjadi. Pertama datang dari internal penyandang disabilitas itu sendiri, seperti rendahnya tingkat pendidikan. Sehingga hal tersebut membuat mereka sulit untuk memasuki dunia kerja.

Baca: Mensos Sambut Baik Rencana Pembangunan Bengkel Kerja Khusus Para Penyandang Disabilitas

"Apa kendalanya, tentu ada 2 hal. Yang pertama kendala internal pwnyanfang disabilitas sendiri, yaitu masih rendahmya tingkat pendidikan. Sehingga mereka agak sulit memasuki dunia kerja, hanya sedikit yang punya pendidikan bagus artinya SMA bahkan Universitas," ujarnya.

Yang kedua adalah dari perusahaan, saat ini masih banyak perusahaan yang belum bisa sepenuhnya menerima para penyandang disabilitas, alasannya mereka belum bisa percaya sepenuhnya apakah para penyandang disabilitas ini bisa bekerja dengan baik atau tidak.

"Yang ke dua adalah dari dunia usaha belum bisa sepenuhnya menerima penyandang disabilitas. Masih ada ke khawatiran apakah mereka masih bekerja atau tidak," kata dia.

"Ada beberapa, apa namanya sudah membuka peluang untuk penyandang disabilitas, hanya sama beberapa diantaranya belum bisa terpenuhi karna yang tadi tingkat pendidikannya masih rendah dan sebagainya," lanjutnya.

Baca: Mendobrak Sunyi, Grab Sajikan Kemudahan Bagi Difabel

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini