News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Begini Cara Husein Alatas Obati Pasien hingga Berujung Pencabulan, Baca Doa dan Tepuk Bahu Korban

Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Husein Alatas (39) alias HA yang berprofesi sebagai ahli pengobatan alternatif dan dikenal sebagai pendakwah dihadirkan saat Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus didampingi Wadireskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedi Murti menggelar konpers kasus pencabulan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/12/2019).

Selanjutnya pelaku menutup pintu kamar dan menguncinya agar tidak terlihat oleh orang lain.

"Kemudian pelaku kembali duduk dan membuka kaki korban agak lebar atau mengangkang. Saat itulah pelaku mencabuli korban," kata dia.

Pelaku kata dia menggerayangi alat vital korban. "Korban akhirnya merasa pada alat vitalnya terasa sakit, sehingga korban terbangun. Korban kaget saat terbangun karena posisi tangan kanan korban berada diatas paha pelaku dan menggerayangi alat vitalhya," katanya.

Selain itu pakaian korban yang mengenakan baju terusan gamis sudah dalam keadaan posisi terangkat sampai ke bagian paha dan celana dalam korban sudah di bagian lutut.

"Dengan spontan korban berontak atau menepis tangan pelaku sambil berteriak ke luar ruangan," katanya.

Karena kejadian itu, korban melaporkan perbuatan pelaku ke polisi pada 27 November 2019.

"Dari laporan pelaku, kami sudah memeriksa 4 saksi termasuk korban. Lalu dilakukan gelar perkara dan menetapkan HA sebagai tersangka.

"Kemudian kami mengamankan HA pada 16 Desember lalu," kata Yusri.

Wadireskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedi Murti mengatakan dari hasil visum di RS Polri terhadap korban, dipastikan ada pencabulan oleh pelaku ke alat vital korban.

"Pelaku kami amankan dan kami tahan, agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti," kata Dedi.

Dalam kasus ini kata Dedi pihaknya menyita barang bukti pakaian korban.

Pelaku katanya dijerat Pasal 290 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. 

(*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pengobatan Pencabulan, Husein Alatas Sembuhkan Pasiennya dengan Cara Seperti Ini

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini