TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya mengamankan Husein Alatas (39) alias HA karena telah mencabuli pasien perempuannya, saat menjalankan profesinya sebagai ahli pengobatan alternatif.
Sebelumnya, rupanya Husein Alatas tak hanya dikenal sebagai ahli pengobatan alternatif, namun juga dikenal sebagai pendakwah.
Husein dibekuk dari rumah sekaligus tempat praktik pengobatan alternartif di Kampung Burangkeng RT 4/RW 7, Desa Ciledug, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Senin (16/12/2019).
Dialnsir dari Warta Kota, Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti Haryadi mengatakan, Husein Alatas buka praktik pengobatan alternatif itu di kawasan Setu, Bekasi, Jawa Barat.
"Sudah sekitar 1 tahun berjalan (praktik pengobatan alternatif)," kata Dedy di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2019).
Ditemui dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, tersangka Husein Alatas menjanjikan kepada pasiennya bahwa dia bisa menyembuhkan segala jenis penyakit.
Saat ini, polisi baru menerima satu laporan terkait kasus pencabulan oleh tersangka Husein Alatas.
Korban dicabuli setelah merasa tak berdaya.
Kala itu, tersangka Husein Alatas membacakan doa dan menepuk bahu korban.
"Memang sudah lama praktik (pengobatan alternatif) ini, teknisnya mengobati segala penyakit. Masih didalami kemungkinan ada korban lainnya," ungkap Yusri.
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap Husein Alatas di Bekasi, Jawa Barat pada Senin (16/12/2019) kemarin.
Husein Alatas telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan.
Penetapan tersangka terhadap Husein Alatas berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan korban dugaan pencabulan yang melapor ke polisi.
Selain itu, tersangka Husein Alatas juga telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, Husein Alatas terancam dijerat Pasal 290 KUHP tentang Tindak Pidana Pencabulan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Tato di lengan
Dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/12/2019) Husein Alatas dihadirkan ke hadapan wartawan.
Penampilan Husein Alatas yang mengenakan baju tahanan warna oranye dan celana selutut, membuat kaget salah seorang pria yang mengaku kerabatnya.
"Saya kerabat dekatnya. Tadi saya mau menjenguk beliau gak bisa."
"Katanya lihat saja waktu jumpa pers, makanya saya ke sini," kata pria berpeci dan berbaju batik kepada Warta Kota di Mapolda Metro Jaya, sesaat sebelum jumpa pers, Jumat (20/12/2019).
Saat Husein Alatas dihadirkan ke hadapan wartawan dengan kedua tangan terikat, pria yang mengaku kerabat itu tampak berkomunikasi dengan Husein Alatas menggunakan bahasa Arab.
Pria itu tampak menyapa Husein Alatas dengan panggilan Habib.
"Masya Allah, Habib..," katanya.
Ia mengaku kaget karena ada tato perempuan telanjang di lengan kiri Husein Alatas.
"Bertato pula," katanya dengan wajah sedih.
Husein yang tampak pasrah dan sedih sempat menjawab sapaan pria itu dengan bahasa Arab.
Selama jumpa pers, Husein kelihatan sedih dan pandangannya tampak kosong.
Sesekali ia menunduk, sesekali pula pandangannya menerawang dengan melihat ke atas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan Ditreskrimum Polda Metro Jaya kini masih terus mendalami kasus pencabulan yang dilakukan Husein Alatas (39) alias HA yang berprofesi sebagai ahli pengobatan alternatif dan dikenal sebagai pendakwah.
Sebab diduga korban pencabulan Husein cukup banyak atau masih ada korban lainnya yang enggan melapor.
"Sebab pelaku sudah tahunan membuka praktik pengobatan alternatif di Setu, Bekasi. Jadi masih kami dalami dugaan ada korban lainnya," kata Yusri.
Wadireskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedi Murti mengatakan indikasi bahwa pelaku cukup sering mencabuli pasien perempuannya sangat kuat.
"Indikasi bahwa korban pencabulan pelaku cukup banyak, sangat mungkin sekali. Karenanya ini sedang kami dalami lagi," kata Dedi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan dari laporan korban pencabulan yang dilakukan Husein di rumah sekaligus tempat praktiknya itu terjadi pada Selasa, 26 November 2019 sekira pukul 12.00.
"Korban menderita sakit pendarahan rahim dan direkomendasikan rekannya berobat ke HA sebagai pengobat alternatif ini.
"Korban baru sekali itu berobat ke pelaku," kata Yusri dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/12/2019).
Menurut Yusri, modus pelaku mencabuli korban adalah dengan membuat korban sebelumnya tak sadarkan diri dengan dihipnotis.
"Awalnya pelaku menyuruh korban berbaring di atas karpet dengan posisi korban di suruh menghadap ke tembok bagian dalam kamar atau berlawanan dengan pintu," kata Yusri.
Kemudian pelaku menyuruh korban menarik nafas tiga kali dan korban mengikuti saja apa yang pelaku perintahkan.
"Teknisnya pelaku mulai melakukan pengobatan dengan cara tangan kanan pelaku memegang dan menekan bagian perut korban sebelah kanan dan tangan kirinya menepuk bahu sebelah kanan korban dua kali," kata dia.
Saat itu pelaku kata Yusri komat-kamit sambil membaca doa dan menyuruh korban untuk menarik nafas sebanyak 3 kali.
"Kemudian setelah itu tubuh korban merasa lemas dan korban pun merasa mengantuk dan tidak sadarkan diri seperti dihipnotis," katanya.
Selanjutnya pelaku menutup pintu kamar dan menguncinya agar tidak terlihat oleh orang lain.
"Kemudian pelaku kembali duduk dan membuka kaki korban agak lebar atau mengangkang. Saat itulah pelaku mencabuli korban," kata dia.
Pelaku kata dia menggerayangi alat vital korban. "Korban akhirnya merasa pada alat vitalnya terasa sakit, sehingga korban terbangun. Korban kaget saat terbangun karena posisi tangan kanan korban berada diatas paha pelaku dan menggerayangi alat vitalhya," katanya.
Selain itu pakaian korban yang mengenakan baju terusan gamis sudah dalam keadaan posisi terangkat sampai ke bagian paha dan celana dalam korban sudah di bagian lutut.
"Dengan spontan korban berontak atau menepis tangan pelaku sambil berteriak ke luar ruangan," katanya.
Karena kejadian itu, korban melaporkan perbuatan pelaku ke polisi pada 27 November 2019.
"Dari laporan pelaku, kami sudah memeriksa 4 saksi termasuk korban. Lalu dilakukan gelar perkara dan menetapkan HA sebagai tersangka.
"Kemudian kami mengamankan HA pada 16 Desember lalu," kata Yusri.
Wadireskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedi Murti mengatakan dari hasil visum di RS Polri terhadap korban, dipastikan ada pencabulan oleh pelaku ke alat vital korban.
"Pelaku kami amankan dan kami tahan, agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti," kata Dedi.
Dalam kasus ini kata Dedi pihaknya menyita barang bukti pakaian korban.
Pelaku katanya dijerat Pasal 290 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pengobatan Pencabulan, Husein Alatas Sembuhkan Pasiennya dengan Cara Seperti Ini