TRIBUNNEWS.COM - Seorang sopir taksi online berinisial AS (34) ditangkap Polsek Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (20/12/2019).
AS ditangkap karena memeras penumpang yang dipacarinya dengan mengirimkan video seks yang direkam secara diam-diam.
Setelah ditangkap, ada fakta lain yang terkuak: AS rupanya telah meniduri 14 penumpangnya dan semuanya direkam.
AS menggunakan video itu sebagai 'senjata' untuk memeras para korban.
AS kini dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.
Ia juga dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Berikut cerita lengkap dan sejumlah fakta terkait aksi AS, sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari Kompas.com dan TribunJakarta.com:
1. Kronologi
Kasus pemerasan dengan video seks ini berawal dari laporan IH, satu di antara korban AS.
Menurut Kepala Polsek Pademangan, Kompol Joko Handono, IH merasa ketakutan karena AS mengancam akan mengirimkan video syur mereka ke situs online.
Pertemuan AS dan IH awalnya tidak disengaja: IH memesan taksi online dan datanglah AS.
Rupanya, komunikasi mereka meningkat hingga memutuskan pacaran.
Setelah pacaran dengan AS selama tiga bulan, IH mengandung pada awal Januari 2019 sehingga AS menikahi IH secara siri.
Ternyata, AS merekam hubungan intimnya dengan korban secara diam-diam.
Dikutip dari TribunJakarta.com, pada April 2019, AS lantas meminta uang sekira Rp 5 juta pada IH.
"Pelaku ini beralasan menabrak seseorang, sehingga ia meminta sejumlah uang kurang lebih Rp 5 juta," beber Joko.
Akhirnya, IH mentransfer uang tersebut ke rekening AS.
Seminggu kemudian, AS meminta kartu ATM milik IH dengan alasan, temannya akan mengirim uang ke sana.
Setelah ATM diserahkan, AS kembali menghilang.
Nomor ponsel korban juga sudah diblokir AS.
Korban lantas mengurus baru kartu ATM miliknya untuk mengambil gaji dari pekerjaannya sebagai pelayan di restoran.
Pada Mei 2019, IH meminta AS mengembalikan ATM-nya, tapi AS tidak bisa dihubungi alias menghilang.
Diketahui, AS telah menghabiskan uang di ATM korban sebesar Rp 13.525.000.
Sebenarnya, uang sebanyak itu akan digunakan IH untuk biaya persiapan persalinannya.
Setelah sekian lama menghilang, AS 'kembali' dan menebar ancaman pada IH.
"Setelah dikasih ATM, enam bulan hilang tidak ada kabar. Tiba-tiba mengirim pesan singkat melalui WA yang isinya pengancaman," ujar Joko.
AS meminta IH mengiriminya uang Rp 2,5 juta dan mengancam akan menjual video yang dikirimnya via WA ke website porno lokal apabila tidak dikirimi uang.
"Si korban kaget ternyata dia sedang melakukan hubungan suami istri direkam tanpa sepengetahuannya," kata Joko.
AS berharap ancaman tersebut membuat IH semakin takut sehingga mau menyerahkan sejumlah uang kepadanya.
"Apabila tidak memberikan korban diancam akan disebarkan video ini dan dijual videonya itu ke situs online," kata Joko.
Korban ketakutan lalu melaporkan ancaman yang diterimanya ke Polsek Pademangan.
Berdasarkan cerita korban, dirinya mengaku kaget setelah mengetahui video yang dikirim AS adalah video hubungan intim mereka berdua.
"Hubungan suami istri direkam tanpa sepengetahuannya," sambung Joko.
AS akhirnya ditangkap di kediamannya di wilayah Tomang, Jakarta Barat.
2. Ada 14 korban dan Incar Penumpang Kesepian
Ada fakta lain yang terungkap setelah polisi menangkap AS.
Di ponsel AS, tersimpan 14 video seks pelaku dengan perempuan lain yang berbeda-beda.
Semua perempuan yang ditidurinya itu adalah penumpangnya.
Modusnya, AS yang sudah setahun jadi sopir taksi online mengincar penumpang perempuan yang kesepian.
AS lantas berinteraksi dengan penumpang dan membuat mereka nyaman.
"Kalau pengakuan dia (tersangka) seperti itu, kan enggak semua orang nanggepin sopir taksi online," kata Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP Muhammad Fajar, dikutip dari Kompas.com.
Fajar mengatakan, biasanya AS akan mengajak penumpang berinteraksi hingga merasa nyaman dan terbuka dengan dirinya.
Di akhir perjalanan, AS lantas meminta kontak WhatsApp yang sewaktu-waktu bisa ia kontak kemudian hari.
"Kalau cewek itu nanggepin pasti jadi sama dia (diajak berhubungan badan)," ujar Fajar.
Momen ketika berhubungan badan itu kemudian direkam oleh AS tanpa sepengetahuan korban-korbannya.
Video inilah yang kemudian menjadi 'senjata' AS untuk memeras korbannya.
Berdasarkan pengakuan AS, dari 14 orang yang ia rekam saat berhubungan badan, ada dua orang korban yang ia peras.
3. Video Belum Tersebar
AKP M Fajar juga memastikan, video yang direkam AS belum tersebar di internet.
"Belum, belum (tersebar)," kata dia, dikutip dari Kompas.com.
Polisi lantas memerintahkan AS untuk mencatat identitas perempuan dalam video di ponselnya itu.
"Jadi muncullah daftar, ini dia sendiri yang nulis," ujar Fajar.
Namun sejauh ini, baru satu orang korban yang melaporkan hal tersebut ke polisi.
Tersangka menyatakan sudah tidak menyimpan nomor perempuan-perempuan lain yang ada dalam ponselnya.
Fajar mengatakan, pihaknya mempersilakan jika ada korban-korban lain yang ingin melaporkan kelakuan AS.
4. Nikahi 3 Penumpangnya Secara Siri
Rupanya, IH bukan satu-satunya korban yang dinikahi pelaku secara siri.
Total, AS menikahi secara siri tiga penumpangnya termasuk IH.
Ketiganya dinikahi karena mengandung anak hasil hubungan badan dengan AS.
"Ada tiga. Masing-masing anaknya satu," kata Fajar.
Dikatakan Fajar, ada dua korban yang diancam AS, tapi hanya IH yang berani melaporkan kejahatan suami sirinya itu.
"Yang satu udah laporan, yang lain belum laporan. Jadi tinggal satu ini (IH). Satu lagi diperas juga," kata Fajar, dikutip dari TribunJakarta.com.
5. Korban Lakukan Trauma Healing
Masih dari Kompas.com, korban yang kini mengalami trauma berat akan diberikan trauma healing oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Polres Metro Jakarta Utara.
Kompol Joko menambahkan, korban mengalami trauma atas dua hal.
Trauma pertama yaitu diiming-imingi akan dinikahi tersangka.
Padahal AS hanya menikahinya secara siri setelah menghamili.
"Yang paling fatal, diajak melakukan hubungan suami istri sampai dia hamil, punya anak dan melahirkan tanpa kejelasan status dan tidak dinafkahi bapaknya," ujar Joko.
(Tribunnews.com/Sri Juliati) (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino) (Kompas.com/Jimmy Ramadhan Azhari)