TRIBUNNEWS.COM, Bekasi - Kecelakaan di perlintasan Kereta Api kembali terjadi pada Sabtu Malam (21/12/2019), pukul 22.19 WIB di Ds. Wanasari Kec. Cibitung Kab. Bekasi.
Sebuah mobil melaju dari arah Utara ke arah Selatan, setibanya di TKP/perlintasan KA menunggu KA pertama melintas di rel Selatan dari arah Barat ke arah Timur, Mobil tersebut menerobos pintu perlintasan KA dan tertabrak KA Argo Parahyangan (Bandung – Jakarta) yang melintas.
Dalam kejadian tersebut dilaporkan 7 orang dikabarkan meninggal dunia dan telah di bawa ke RSUD Kab. Bekasi.
Jasa Raharja melalui Direktur Operasional, Amos Sampetoding menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas kejadian tersebut.
"Korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 tahun 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp.50.000.000,-", terang Amos Sampetoding .
Menindaklanjuti kejadian ini, Jasa Raharja yang telah menerima menerima laporan langsung berkoordinasi dengan Satlantas Metro Bekasi dan RSUD Kab. Bekasi untuk proses pendataan korban/ahli waris.
Bagi korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada masing-masing Ahli Waris sesuai domilisi korban.
“Kami masih terus berkoordinasi secara aktif dengan pihak Rumah Sakit dan pihak terkait agar proses penyerahan santunan meninggal dunia dapat berjalan dengan cepat dan tepat," tutup Amos.(*)