News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tiga Pelaku Pencurian Kabel Telkom di Serpong Ditangkap Polisi

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Borgol

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Tiga orang berinisial R (26), IK (21) dan H (25) diamankan jajaran Polsek Serpong.

Mereka diamankan atas dugaan pencurian kabel PT Telekomunikasi Indonesia.

Baca: Cerita Turandi Bisa Selamat dari Gigitan Ular Kobra di Bintaro

Ketiganya beraksi di Jalan Raya Bhayangkara, Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, Tangsel, Rabu (5/11/2019) lalu.

Kapolsek Serpong Kompol Luckyto Stephanus mengatakan, penangkapan para pelaku bermula saat mereka yang menggunakan mobil pikap lengkap dengan peralatan seperti tangga beraksi di salah satu tiang yang ada di lokasi.

"Mereka naik dengan tangga dan menggapai kabel telepon yang ada di situ," kata Luckyto di Polsek Serpong, Tangerang Selatan pada Senin (23/12/2019).

Ketiga pelaku memiliki peranan masing-masing.

Pelaku H yang menaiki tangga, sedangkan R memeganginya.

Sementara pelaku IK mengawasi sekitar lokasi dan menangani kabel hasil curian dari H.

"Jadi setelah pelaku H menggunting kabel telekom dengan menggunting IK ini yang pemotong besi berukuran sedang, kabel itu diserahkan oleh IK yang kemudian digulungnya sebelum dimasukan ke mobil," tutur Luckyto. 

Namun, saat mereka menggulung kabel curian, anggota Polsek Serpong yang sedang melalukan patroli curiga dan langsung menangkap ketiga tersangka pada Rabu (6/11/2019) lalu.

"Jadi tersangka setelah selesai memotong kabel curian, ada tim kami yang disana sedang patroli dan langsung menangkap pelaku," lanjut dia.

Baca: Kasus Pembunuhan Mahasiswi Bengkulu: Tersangka Dendam dan Sempat Ingin Bunuh Diri

Dari penangkapan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa gulungan kabel Telkom sepanjang 100 meter, gunting pemotong besi, satu gergaji tangan, tangga bambu serta mobil pikap yang digunakan pelaku saat beraksi.

Sementara untuk tiga pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.

Penulis: Muhammad Isa Bustomi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Polisi Tangkap 3 Pencuri Kabel Telkom di Serpong

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini