TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengemudi Lamborghini berinisial AM telah ditetapkan tersangka atas kasus penodongan senjata api kepada dua orang pelajar di Kemang, Jakarta Selatan.
"Iya, (pengemudi Lamborghini) sudah kita tetapkan tersangka semalam," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andi Sinjaya Ghalib saat dikonfirmasi, Selasa (24/12/2019).
Andi mengatakan, AM diketahui berprofesi sebagai pengusaha. Saat ini, polisi masih memeriksa secara intensif pengemudi Lamborghini tersebut.
Andi pun tak menjelaskan secara detail motif pengemudi Lamborghini menodongkan senjata api kepada kedua pelajar.
"Nanti kita release ya," ungkap Andi.
Baca: Wajahnya Pucat, Ibra Azhari Dilarikan ke Klinik Biddokkes Polda Metro Jaya
Sebelumnya diberitakan, seorang pengemudi Lamborghini menodongkan sebuah senjata api kepada dua orang pelajar di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (21/12/2019).
Bahkan, pengemudi Lamborghini itu sempat melepaskan tembakan ke udara.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andi Sinjaya Ghalib membenarkan aksi penodongan senjata api tersebut.
Andi mengatakan, kedua pelajar itu telah melaporkan sikap arogan pengemudi Lamborghini ke polisi.
Keduanya pun telah dimintai keterangan guna mengetahui kronologi peristiwa tersebut.
Andi belum menjelaskan secara detail motif pengemudi Lamborghini menodongkan senjata api kepada kedua pelajar itu.
Andi mengungkapkan, polisi juga telah mengamankan pengemudi Lamborghini itu.
Saat ini, polisi masih memeriksa intensif pengemudi Lamborghini dan sejumlah saksi.
"Iya sudah kita tangkap ya semalam (pengemudi Lamborghini). (Kronologi peristiwa) masih kita selidiki ya," ungkap Andi.