News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kecelakaan Maut di Pagaralam

Kepolisian dan Kemenhub Didesak untuk Usut Tuntas Kecelakaan Bus Sriwijaya di Pagaralam

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim SAR Gabungan yang evakuasi kembali 1 korban jenis kelamin laki - laki, sejauh ini jumlah korban menjadi 25 yang meninggal dunia akibat musibah Bus Sriwijaya masuk Jurang di Liku Lematang Pagaralam, Selasa (24/12/2019)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Kepolisian dan Kemenhub serta Dishub setempat, mengusut tuntas penyebab kecelakaan yang menimpa Bus Sriwijaya di Pagar Alam, Sumatera Selatan (Sumsel).

YLKI menduga penyebabnya kecelakaan antara rem blong (technical factor) dan faktor kelalaian manusia.

"Faktor (kelalaian) manusia lazim menjadi penyebab utama kecelakaan bus umum, entah karena kelelahan, mengantuk, atau juga ngebut, ugal-ugalan," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam siaran pers, Jakarta, Selasa (24/12/2019).

Selain itu, YLKI meminta pemerintah untuk memperbaiki praktik uji kir. Ia menilai, selama ini praktir uji kir lebih banyak formalitasnya.

"Ada dugaan permainan patgulipat antara pemilik PO bus, pengemudi, dengan oknum petugas dinas perhubungan. Akibatnya, banyak kendaraan umum yang sejatinya tidak laik jalan, tetapi tetap beroperasi di jalan raya, apalagi saat peak season," jelasnya.

Tulus menilai, jika praktik uji kir tak beranjak dari anomali semacam itu, sebaiknya uji kir diswastanisasi saja atau diserahkan pada bengkel yang punya kompetensi dan disertifikasi.

Ia menambahkan, dengan uji kir semacam itu hanya akan menjadikan 'arisan nyawa' bagi penumpang angkutan/bus umum.

Baca: Bus Sriwijaya Masuk Jurang di Pagaralam, Korban Tewas Bertambah Jadi 28 Orang

Baca: Kesaksian Korban Selamat Bus Sriwijaya, Teriak dan Berpegangan di Batang Pohon, Bus Nyaris Terbalik

Selain itu, menurutnya harus ada sistem yang bisa memaksa agar pengemudi istirahat dalam mengemudi per 3-4 jam waktu mengemudi.

YLKI yakin, di era digital seperti sekarang, sangat mudah mengontrol dan memaksa pengemudi istirahat dalam menjalankan kendaraannya.

"Sudah waktunya penumpang bus umum mendapatkan jaminan keamanan dan keselamatan saat menggunakan kendaraan umum. Negara bertanggung jawab untuk mewujudkan pelayanan bus umum yang selamat, aman dan nyaman. Bukan sebaliknya," tegasnya.

Tak lupa YLKI menyampaikan duka yang mendalam atas kecelakaan yang menimpa Bus Sriwijaya di Pagar Alam, Sumatera Selatan (Sumsel), yang hingga siang tadi tercatat menewaskan 27 orang penumpangnya.

"Ini adalah tragedi di saat masyarakat merayakan libur panjangnya," kata Tulus.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "YLKI Desak Kepolisian dan Kemenhub Usut Tuntas Kecelakaan Bus Sriwijaya"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini