News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Koboi Lamborghini Terus Dikembangkan, dari Satu Kesalahan Terungkap Pelanggaran Lain

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aksi koboi jalanan pengemudi Lamborghini yang dilakukan Abdul Malik (AM) berbuntut panjang, mengkonsumsi ganja dan memiliki hewan langka diawetkan.

TRIBUNNEWS.COM - Aksi koboi jalanan pengemudi Lamborghini yang dilakukan AM berbuntut panjang. 

Diketahui AM merupakan pengusaha properti di Jakarta Selatan yang menodongkan senjata api kepada dua orang pelajar di Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (21/12/2019).

AM bahkan sempat melepaskan tiga kali tembakan ke udara.

Dirinya mengaku merasa kesal saat kedua pelajar tersebut mengeluarkan kata sindiran  perihal mobil Lamborghini miliknya.

Tiga hari kemudian, Selasa (24/12/2019), AM ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

"Iya, (pengemudi Lamborghini) sudah kita tetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andi Sinjaya Ghalib dikutip dari Kompas.com.

Baca: Foto-foto Gerhana Matahari Cincin 2019 di Berbagai Belahan Dunia, dari Indonesia hingga India

Mobil Lamborghini milik AM, pria yang menodongkan senjata terhadap dua pelajar, rusak akibat kecelakaan. (Dokumentasi Polda Metro Jaya)

Atas perbuatannya, AM dijerat pasal 335 dan 336 KUHP.

Kedua pasal ini mengatur tentang perbuatan memaksa orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu menggunakan ancaman kekerasan atau kekerasan.

Pasal 335 yang berbunyi:

(1) Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;

Barangsiapa yang melakukan perbuatan tersebut diancaman hukuman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

Sedangkan pasal 336 yang berbunyi:

(1) Barang siapa mengancam dengan kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan dengan tenaga bersama, dengan suatu kejahatan yang menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang, dengan perkosaan atau perbuatan yang melanggar kehormatan kesusilaan, dengan sesuatu kejahatan terhadap nyawa, dengan penganiayaan berat atau dengan pembakaran.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini