TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah remaja yang hendak melakukan aksi tawuran saat perayaan malam Tahun Baru 2020 mendatang diamankan aparat kepolisian dari Polsek Menteng, Jakarta Pusat.
Saat diamankan, sebagian besar diketahui merupakan pelajar Sekolah Dasar (SD) dan SMP.
Kawanan pelajar itu ditangkap di Jalan Surabaya dan Jalan Cisadane pada Jumat (27/12/2019) malam, sebelum mereka melakukan aksinya.
Berikut inisial para pelaku, yakni MF (SMP), DN (SMP), AD (SMP), MF (SMP), IA (SMP), FG (SMP), AR (SMP), AL (SD) kelas 5 dan ID.
Kapolsek Menteng Kompol Guntur Muhammad Thariq mengatakan, bila tidak dicegah, para pelajar ini bisa mengganggu jalannya kegiatan warga di malam pergantian tahun.
Baca: John Kei Bebas, Sejak 26 Desember 2019 Tak Lagi Jadi Penghuni Lapas Nusakambangan
Baca: Ketika Saut Situmorang Unjuk Kebolehan Memainkan Saxophone dalam Acara Natal Batak Bersatu 2019
"Ini antisipasi kami untuk mengamankan mereka. Sehingga bisa kami lalukan penindakan," kata Guntur di Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (28/12/2019) seperti dikutip dari Kompas.com.
Sejauh ini Guntur mengatakan bahwa motif mereka tawuran adalah karena kesenangan semata dan mungkin sedang berada dalam pengaruh narkoba.
Dari tangan pelajar tersebut, aparat Polsek Menteng menyita dua buah celurit, tongkat baseball, gir motor, dan handphone sebagai alat komunikasi.
"Kami sita dua handphone karena mereka janjian lewat medsos. Mereka kelompok dari Menteng Tenggulun. Mereka undang siapa pun lewat media sosial untuk tawuran," ucap Guntur.
"Di media sosial tak tentu kapan dilakukannya. Kalau viral kami terjunkan tim untuk melakukan penyelidikan di sana," kata Guntur.
Dalam merencanakan aksinya para pelajar menggunakan bahasa-bahasa anak zaman sekarang sebagai kode untuk mengajak tawuran.
Kode itu antara lain: "Bosku Mau Nikahan" dan "Bosku Mau Kumpul".
Baca: Pegawai Minimarket Berkomplot dengan Perampok Berakting Lakukan Aksi Kekerasan Gasak Uang Rp 14 Juta
Baca: Fakta Pria Kendarai Lamborghini Todong Senjata ke Pelajar, Dipicu Hal Sepele, Rusak Akibat Tabrakan
"Itu modus saja. Nikah itu maksudnya undangan mau kumpul gangster se-Jakarta. Itu kami antisipasi. Bisa saja nikahan itu berarti berkumpul untuk melakukan penyerangan," kata Guntur.
"Pelaku ini selalu berputar menggunakan motor dan membawa tas berisi senjata tajam. Kami akan melakukan pencegahan mereka agar tak nekat melakukan aksi kejahatan yang membahayakan warga," kata Guntur.
Atas perbuatannya para pelajar dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman kurungan lima tahun penjara. (Kompas.com/Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelajar Ditangkap Saat Akan Tawuran di Menteng, Ajak Teman dengan Kode "Nikahan""