Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan sistem ganjil genap di DKI Jakarta kembali diberlakukan hari ini, Jumat (3/1/2020), pasca ditiadakan sejak Selasa (31/1/2019).
Kasubdit Pembinaan dan Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengkonfirmasi hal tersebut.
"Diinformasikan untuk pembatasan Kendaraan dengan sistem ganjil genap hari ini diberlakukan," ujar Fahri, ketika dikonfirmasi, Jumat (3/1/2020).
Secara otomatis, kebijakan ganjil genap di Ibukota akan diberlakukan sejak pagi yakni pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Kemudian berlanjut pada pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.
Diketahui, kebijakan tersebut ditiadakan sejak malam pergantian tahun baru karena diberlakukannya Car Free Night di DKI Jakarta.
Baca: Jelang Tahun Baru 2020, Ganjil-Genap Tetap Berlaku di 25 Ruas Jalan Protokol Jakarta
Kebijakan sistem ganjil genap kemudian berlanjut sehari setelahnya lantaran perayaan tahun baru 2020 yang jatuh pada 1 Januari 2020.
Namun kebijakan yang seharusnya diberlakukan kembali pada Kamis (2/1/2020) tersebut terpaksa ditiadakan juga. Pasalnya banjir melanda hampir seluruh kawasan di Ibukota.