News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hari Ini Sistem Ganjil Genap Kembali Diberlakukan di Ibukota

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas kepolisian menilang mobil berplat nomor ganjil saat memasuki Jalan DI Panjaitan di Jakarta Timur, Selasa (10/9/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan sistem ganjil genap di DKI Jakarta kembali diberlakukan hari ini, Jumat (3/1/2020), pasca ditiadakan sejak Selasa (31/1/2019).

Kasubdit Pembinaan dan Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengkonfirmasi hal tersebut.

"Diinformasikan untuk pembatasan Kendaraan dengan sistem ganjil genap hari ini diberlakukan," ujar Fahri, ketika dikonfirmasi, Jumat (3/1/2020).

Secara otomatis, kebijakan ganjil genap di Ibukota akan diberlakukan sejak pagi yakni pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Kemudian berlanjut pada pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.

Diketahui, kebijakan tersebut ditiadakan sejak malam pergantian tahun baru karena diberlakukannya Car Free Night di DKI Jakarta.

Baca: Jelang Tahun Baru 2020, Ganjil-Genap Tetap Berlaku di 25 Ruas Jalan Protokol Jakarta

Kebijakan sistem ganjil genap kemudian berlanjut sehari setelahnya lantaran perayaan tahun baru 2020 yang jatuh pada 1 Januari 2020.

Namun kebijakan yang seharusnya diberlakukan kembali pada Kamis (2/1/2020) tersebut terpaksa ditiadakan juga. Pasalnya banjir melanda hampir seluruh kawasan di Ibukota.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini