Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air (Kasudin SDA) Jakarta Barat Purwanti Suryandari dipanggil Polda Metro Jaya.
Ia dilaporkan ke polisi atas dugaan tak berfungsinya alat pompa penyedot air yang berakibat banjir pada Rabu (1/1/2020) di wilayah Daan Mogot, Jakarta Barat.
Saat dikonfirmasi, Purwanti membenarkan pemanggilan tersebut dilakukan, Senin (6/1/2020).
"Ya tentang banjir tanggal 1 Januari itu, kan banjir semua Jabodetabek, bukan Jakarta doang kan, kenapa gitu? Mungkin, ada aduan pompa kita nggak operasi, mungkin," kata Purwanti saat dihubungi, Selasa (7/1/2020).
Baca: UPDATE Banjir dan Longsor, Jakarta Barat Masih Tergenang Air, Jumlah Pengungsi 13.993 Jiwa
Menurut penjelasannya, pompa-pompa air di Daan Mogot masih berfungsi normal sebelum banjir melanda.
Kalaupun terjadi kerusakan, pihaknya sudah siap dengan menyiagakan pompa mobile.
"Sebelum banjir datang pompa kita sih operasi, maksudnya nggak rusak. Kalaupun ada yang rusak, kita back up sama pompa mobile," ucap dia.
Baca: Kesalahan Anies Baswedan Dibongkar Kuasa Hukum Korban Banjir, Penyebab Digugat hingga Rp 1 Triliun
Meski begitu, kata dia, hujan yang mengguyur Jakarta selama belasan jam kemarin membuat rumah pompa di Daan Mogot ikut terendam.
Luapan air merendam pompa dan genset yang berada di lokasi.
Sehingga berdampak pada tidak bisa difungsikannya pompa air tersebut.
Baca: Tujuan Gugat Anies Baswedan soal Banjir, Azas Tigor Nainggolan: Berikan Efek Jera Gubernur Jakarta
"Nah begitu masuk ke rumah pompa, nah sebagian ada yang kerendam, panel, genset. Bahkan kalau pompa mobile yang kita taruh di pinggir itu kerendam. Ya udah nggak bisa operasi, kalau kerendem mau gimana," ujar dia.
Diketahui, Kasudin SDA Jakarta Barat Purwanti Suryandari jadi terlapor atas laporan tak berfungsinya pompa air di Daan Mogot, Jakarta Barat saat banjir melanda Jakarta, Rabu (1/1/2020).
Ia dipanggil Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi.
Pemanggilan itu teregistrasi dengan nomor R/LI/03/I/2020/Ditreskrimum, tanggal 2 Januari 2020.