Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Benny Chandra mengatakan bangunan tersebut merupakan gedung lama.
Benny mengungkapkan bangunan tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Selain itu, izin untuk menggelar kegiatan usaha juga tidak dimiliki.
"Enggak ada izinnya sama sekali di data DPMPTSP."
"Enggak ada di PTSP (izinnya) Itu bangunan lama," kata Benny dikutip dari Tribun Jakarta.
Dugaan Penyebab Roboh
Sementara itu penyebab robohnya bangunan tersebut diduga kuat karena pelapukan.
Kepala Bidang Balistik dan Metalurgi Forensik (Balmetfor) Puslabfor Polri, Kombes Pol Ulung Kanjaya menyebut proses korosi atau pelapukan bangunan akibat perkaratan besi rangka.
Pelapukan tersebut diungkapkan Ulung sudah berlangsung lama.
"Sudah cukup lama karena lihat dari bentuk korosinya sampai separuh baja itu sudah kemakan," kata Ulung kepada wartawan di lokasi gedung ambruk, Selasa (7/1/2020) dilansir Tribun Jakarta.
Ulung memperkirakan pelapukan sudah berlangsung lebih dari tiha tahun.
"Bisa di atas tiga tahun," ucapnya.
(Tribunnews.com/Wahyu Gilang Putranto) (Wartakotalive.com/Desy Selviany) (Kompas.com/Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar) (TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra)