TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial NV (23) yang menganiaya anak majikannya.
Kasus itu terungkap setelah video aksi kekerasan yang dilakukan NV diketahui orangtua korban. Video penganiayaan berdurasi 46 detik itu viral di media sosial.
Berikut adalah fakta yang sejauh ini kerkuak soal aksi penganiayaan itu:
1. Motif tersangka
Kasus penganiayaan terhadap bocah berinisial GH (7) yang terekam dalam video yang viral itu terjadi di Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta pada 9 Desember 2019.
Baca: Seorang ART di Jakarta Barat Aniaya Anak Majikan Karena Susah Diatur
Kepada polisi, NV mengau ia melakukan hal itu karena kesal dengan korban yang sulit diatur saat berpergian dengan orangtuanya.
"NV mengaku kesal karena korban kerap susah diatur saat di mal. Saat tidak ada majikannya, NV langsung mengambil kesempatan untuk menyiksa," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (8/1/2020).
2. Korban disiksa saat orangtuanya pergi bekerja
Pada siang hari, saat orangtua korban pergi bekerja, NV mulai menganiaya korban, GH.
Tersangka biasanya mulai melakukan aksinya pukul 10.00 WIB. Penganiayaan dilakukan dengan mengikat tangan dan kaki korban pakai tali.
Itu dilakukan NV agar GH tidak lari saat dianiaya.
Meski sudah menangis dan meminta NV tidak melanjutkan aksi, tersangka justru membekap muka korban dengan wallpaper tembok dan membolongi bagian mulut agar korban masih tetap bernafas.
"(Adegan) itu terekam dalam video yang didapat ibu korban dari pembantu lainnya. Jadi tanpa sadar pembantu lain merekam kekerasan yang dilalukan NV terhadap GH pada saat itu," ucap Audie.
3. Kakak korban juga dianiaya
NV tidak hanya menyiksa GH.
Dia sudah bekerja hampir lima tahun di rumah majikannya tersebut.
Dia juga disebut telah menganiaya kakak GH, yaitu DF (12) berulang kali.
Lagi-lagi penganiayaan dilakukan dalam keadaan rumah kosong dan tidak ada pengawasan sama sekali dari orangtua kedua anak itu.
"Dia ini, NV, kerja di majikannya sudah sejak tahun 2015 dan terungkap bahwa dia sering melakukan terhadap anak-anak majikan ini. Bahkan kakak korban juga mengalami tindakan kekerasan tapi tidak ketahuan," ucap Audie.
4. Dilaporkan setelah video viral
Orangtua korban awalnya tidak curiga dengan kinerja NV sebagai ART.
Saat video penganiayaan itu viral barulah ibu korban mengetahui hal tersebut.
Itu diketahui tanggal 4 Januari. Mereka melaporkan NV ke polisi pada 7 Januari 2020
"Ibu korban baru mendapatkan video tersebut pada tanggal 4 Januari lalu, dan tanggal 7 Januari ibu korban langsung melapor kepada kami," ucap Audie.
Polisi langsung mengejar dan mencari NV. Kurang dari 24 jam polisi berhasil menangkap NV di daerah Kedoya Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Baca: Gara-gara Ngompol di Kasur, Ibu Aniaya Balita hingga Tewas & Gali Kuburan Gunakan Serok Penggorengan
NV kini dijerat Pasal 44 dan 45 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya adaah pidana penjara paling lama lima tahun.
Polisi menyita barang bukti berupa wallpaper tembok, tali tambang plastik, gunting, serta ponsel.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Fakta ART Aniaya Anak Majikan di Jelambar"