TRIBUNNEWS.COM - Kota Depok memiliki kebijakan baru bagi pengendara atau pemilik mobil. Kini, masyarakat Kota Depok yang hendak memiliki mobil wajib memiliki lahan parkir atau garasi.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok baru saja mengesahkan peraturan daerah (perda) terbaru tentang penyelenggaraan bidang perhubungan.
Perda tersebut masuk dalam revisi Perda Nomor 2 Tahun 2012 yang mengatur tentang kepemilikan garasi bagi pemilik mobil di Kota Depok.
"Banyaknya masyarakat yang mengeluhkan kondisi mobil parkir hingga memakan badan jalan, Pemerintah Kota Depok akhirnya merevisi Perda tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan," kata Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatn Pradi saat dikonfirmasi, Kamis (9/1/2020).
Menekan parkir sembarangan
Pradi menuturkan, Perda baru ini adalah upaya untuk menekan banyaknya warga yang memarkirkan kendaraan dengan sembarangan di Kota Depok.
"Lebih pada ketertiban sih, fasilitas umum dan sosial kan memang bukan untuk lahan parkir, harus ada garasi sendiri untuk memarkirkan kendaraannya," ujar Pradi.
Pradi mengatakan, raperda itu sudah diusulkan sejak Juli 2019 dan kini perda tersebut telah disahkan untuk kemudian akan dibahas lebih lanjut terkait mekanisme pelaksanaannya.
Baru diterapkan 2022 Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dadang Wihana mengungkapkan bahwa setelah disahkan, perda ini masih butuh waktu 2 tahun hingga akhirnya diimplementasikan.
Baca: Cerita Anak Lihat Ayah dan Ibu Dianiaya hingga Ikut Terluka: Aku Ngomong Ampun Bang, Dia Tetap Mukul
"Tahapan menuju implementasi pasal ini direncanakan 2 tahun," kata Dadang saat dihubungi, Jumat (10/1/2019).
Tahun pertama, lanjut dia, Pemkot akan menyusun regulasi berupa pedoman teknis dan mekanisme pengaturan.
"Tahun kedua, sosialisasi, fasilitasi dan asistensi kepada warga," ujar Dadang.
Menurut dia, pasal yang khusus mewajibkan pemilik mobil memiliki garasi ini bertujuan untuk menjaga keteraturan di tengah warga dan terjaganya ruang milik jalan sesuai peruntukannya.
Jika sudah diterapkan dua tahun kemudian, maka barulah sanksi atau denda itu bisa diterapkan. Nilai denda administratif maksimum Rp 2 juta.
"Denda bukan Rp 20 juta, tapi denda administratif Rp 2 juta," kata dia.
Mengundang pro dan kontra Pengesahan itu berbuntut pro dan kontra di masyarakat. Ridwan, salah satu warga Depok setuju jika Perda tersebut diberlakukan.
"Bagus sih, tetapi perlu ada pengecualian. Bukan semua yang tidak punya garasi itu ada larangan," kata Ridwan.
Karyawan swasta tersebut mengaku rumahnya tak memiliki garasi. Namun, Ia memarkirkan mobilnya di lahan kosong dan rutin membayar sewa lahan tersebut.
"Saya pribadi tidak punya garasi tetapi numpang di tanah warga dan membayar. Berarti kan itu tidak apa karena tidak mengganggu," lanjut dia.
Selain itu, Ridwan menambahkan bahwa penetapan denda Perda garasi akan efektif jika pemerintah ikut andil dalam melakukan pengawasan.
"Efektif atau tidak tergantung pengawasan, kurang efektif kalau pemerintah tidak menyediakan pengganti. Saya punya mobil, karena transportasi publik yang ada itu kurang nyaman menurut saya," ujar Ridwan.
Berbeda dengan Ridwan, Doni, yang juga warga Depok mengaku tak setuju Perda itu diberlakukan. Doni memang kerap memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan.
"Ya kalau ini harus dicarikan dahulu dong lahannya, jangan seketika denda, misalnya lahan buat parkir massal begitu di suatu tempat untuk wilayah tertentu begitu," kata Doni.
"Dibicarakan dahulu sama warga ke depannya bagaimana," tuturnya.