TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Universitas Kristen Indonesia (UKI) tak keberatan langkah dua mahasiswanya yang menggugat UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kepala Departemen Dasar-dasar Ilmu Hukum UKI, Diana RW Napitupulu mengatakan gugatan yang diajukan Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan atas nama pribadi, bukan UKI.
Baca: Tudingan PM Justin Trudeau soal Jatuhnya Boeing 737 di Teheran dan Bantahan Iran
Baca: Bantahan Pramugari Siwi soal Jadi Simpanan Bos Garuda Hingga Alasannya Baru Lakukan Klarifikasi
"Tidak (keberatan). Kami mendukung mahasiswa kami untuk mengungkapkan segala sesuatu sesuai dengan koridor hukum," kata Diana saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Sabtu (11/1/2020).
Terlepas apakah gugatan kedua anak didiknya bakal dikabulkan atau ditolak MK, dia menilai hal tersebut sebagai proses.
Diana menuturkan seluruh Dosen UKI sudah memberikan bekal ilmu dan kemampuan yang berguna menghadapi proses itu.
"Kami dosen-dosennya membekali secara ilmu dan skill. Ini proses pendewasaan mereka, secara ilmu, mental, dan karakter," ujarnya.
Sebagai informasi, Eliadi dan Ruben mengajukan permohonan uji materi Pasal 107 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2) UU LLAJ ke MK.
Gugatan berawal saat Eliadi ditilang personel Satlantas Polres Metro Jakarta Timur saat melaju di Jalan DI Panjaitan pada 8 Juli 2019 sekira pukul 09.00 WIB.
Keduanya dianggap melanggar dua pasal 107 ayat 2 dan 293 ayat 2 yang resmi mereka gugat ke MK pada Selasa (7/1/2020) lalu.
• Gabung Persija Jakarta, Evan Dimas Darmono Miliki Target Khusus di Tim Kebanggan The Jakmania
• Evan Dimas Ungkap Alasan Terima Pinangan Persija Jakarta
Sebelum mengajukan gugatan, mereka lebih dulu membaca isi UU LLAJ dan mencari data yang dianggap membuat gugatanya dikabulkan MK.
Eliadi menilai tak berkewajiban menyalakan lampu kendaraan karena mengemudi di pukul 09.00 WIB yang secara budaya Indonesia dianggap pagi.
"Kewajiban untuk menyalakan lampu utama sepeda motor hanyalah siang hari, sedangkan pada saat itu waktu masih menujukan pukul 09.00 WIB yang artinya petugas tidak berwenang untuk melakukan penilangan," tulis Eliadi dalam gugatanya.
Alasan lain yang disampaikan karena mendapati dokumentasi saat Presiden Joko Widodo sedang mengemudikan motor tanpa menyalakan lampu.
Yakni di Jalan Sudirman, Kebun Nanas, Tangerang, Banten pada Minggu (4/10/2018) sekira pukul 06.20 WIB atau secara budaya Indonesia dianggap pagi.
"Namun tidak dilakukan penindakan langsung (Tilang) oleh Pihak Kepolisian. Hal ini telah melanggar asas kesaman di mata Hukum (Equality Before The Law) yang terdapat dalam Pasal 27 UUD
1945," ujar Eliadi dan Ruben dalam gugatanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Respon UKI Soal Gugatan Mahasiswanya ke MK yang Singgung Jokowi Tak Ditilang