Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru bicara Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020 Azas Tigor Nainggolan menilai gugatan Perdata secara Class Action Banjir Jakarta 2020 terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, tidak bermuatan politis.
"Tidak, kami biasa menggugat pemerintah kok. Dalam hal ini biasa," kata Azas Tigor, setelah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).
Baca: Anies Baswedan Digugat Ganti Rugi Korban Banjir Senilai Rp 42,3 Miliar
Sementara itu, Alvon K Palma, perwakilan Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020 mengaku upaya pengajuan gugatan tersebut merupakan hal biasa.
"Anies itu sudah sering digugat. Kenapa ada orang berpikiran seperti itu? Dan kenapa juga itu dihitung sebagai sikap politik?" kata Alvon.
Menurut dia, upaya pengajuan gugatan itu merupakan hak warga negara.
Baca: Mardani Ali Komentari Kinerja Anies Baswedan saat Banjir: Merangkul, Tak Pernah Salahkan Kiri Kanan
"Ini kan sebetulnya hak sikap warga negara. Hak-hak orang yang tinggal di Jakarta," tambahnya.
Sebelumnya, sebanyak 243 orang korban banjir Jakarta pada awal 2020 menggugat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Para korban itu memberikan kuasa kepada Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020.
Baca: Kesaksian Korban Banjir Jakarta, Tidak Makan Sehari Semalam hingga Ikut Gugat Anies Baswedan
Upaya pengajuan gugatan Perdata secara Class (Gugatan Perwakilan Kelompok) Action Banjir Jakarta 2020 didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Senin (13/1/2020).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digugat membayar ganti rugi terhadap korban banjir sebesar Rp 42,3 Miliar.