TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Raja Keraton Agung Sejagat, Sinuhun Totok Santosa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan.
Polisi telah membeberkan identitasnya, bahwa Sinuhun Totok Santosa ber-KTP DKI Jakarta.
Sementara itu, jajaran Kelurahan Ancol mengunjungi sekretariat RT 12/RW 05 Kelurahan Ancol yang berada di wilayah Kampung Bandan, Rabu (15/1/2020).
Kunjungan ini untuk memastikan kediaman Sinuhun Totok Santosa atau Raja Keraton Agung Sejagat, tersangka kasus penipuan yang ditangkap Polres Purworejo, Jawa Tengah.
Lurah Ancol Rusmin mengatakan, pihaknya melakukan kunjungan ini setelah mengetahui berita terkait penangkapan Raja Keraton Agung Sejagat.
Ternyata, tersangka terdata sebagai warga Ancol.
"Kami juga baru tahu berita pada malam ini, ternyata dari informasi warga, kami mendapat data KTP atas nama Raden Toto Santoso yang alamatnya di RW 05," kata Rusmin.
Rusmin mengatakan, pihaknya akan mencari tahu langsung di alamat yang bersangkutan.
"Kita belum tahu pasti, yang pasti malam ini kita cari tahu. Kita langsung turun ke lokasi agar clear," jelas Rusmin.
Adapun pengecekan malam ini juga melibatkan okoh masyarakat, RT, RW, LMK, serta Polsek Pademangan.
Diberitakan sebelumnya, Polres Purworejo menangkap dan mengamankan pihak kerajaan, yakni Sinuhun Totok Santosa Hadiningrat dan istrinya Dyah Gitarja, Selasa (14/1/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.
Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat (KAS) diamankan oleh pihak kepolisian saat dalam perjalanan ke markas Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo.
• Berharap Ada yang Melamar Tahun Ini, Wika Salim Bongkar Hubungannya dengan Gofar Hilman
• Musim Hujan, Jalan Pejuang Pondok Ungu Bekasi Rusak Parah
Kemunculan Keraton Agung Sejagat ini mulai dikenal publik, setelah mereka mengadakan acara wilujengan dan kirab budaya, yang dilaksanakan dari Jumat (10/1) hingga Minggu (12/1).
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iskandar Fitriana saat dikonfirmasi Tribunjateng.com, Selasa (14/1/2020), menjelaskan keduanya dijerat pasal penipuan.
Iskandar menambahkan, selain pasal penipuan, kedua pelaku juga diduga melanggar pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Sehingga, Sinuhun Totok Santoso Hadiningrat dan Kanjeng Ratu Dyah Gitarja bakal dipenjara maksimal 10 tahun.
"Dalam pasal 14 tersebut, disebutkan barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, maka dihukum maksimal 10 tahun penjara," jelas Kombes Pol Iskandar, dikutip dari Tribunjateng.com, Selasa (14/1/2020).
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Lurah Ancol Cek Kediaman Raja Keraton Agung Sejagat di Kampung Bandan