News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Banjir di Jakarta

[POPULER] Siapa Azas Tigor Nainggolan, Pria di Balik Gugatan Anies? Pernah Gugat Ahok, Ini Sosoknya

Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Analis kebijakan transportasi Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan usai mendaftarkan gugatan perdatanya terhadap PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero atas tuduhan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (21/8/2019).

"Karena tadi dijemput naik mobil sama anak saya," terang Azas Tigor Nainggolan.

Tidak diketahui kelanjutan gugatan ini. 

3. Gugat Ahok soal Normalisasi Sungai

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melayani aduan warga di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (18/4/2017). Aduan yang diterimanya bermacam-macam, satu di antaranya mengenai pelayanan Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang terlambat. TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN (/)

Saat Ahok menjabat Gubernur DKI, Azas Tigor Nainggolan juga menggugat Ahok terkait normalisasi sungai. 

Azas Tigor menggugat Ahok karena menggusur warga yang ada di bantaran sungai untuk normalisasi.

Forum Warga Kota Jakarta (Fakta), lembaga yang dipimpin Azas Tigor Nainggolan menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait tidak adanya standar operasional prosedur (SOP) yang jelas soal penggusuran.

Dalam gugatannya itu, Fakta juga meminta agar Gubernur DKI Jakarta memohon maaf kepada warga yang selama ini menjadi korban penggusuran.

"Minta maaf, bikin pengumuman di koran," kata Ketua Fakta Azis Tigor Nainggolan kepada Kompas.com, Kamis (13/7/2017).

Dalam gugatan yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini, Fakta meminta permintaan maaf disampaikan terbuka ke minimal enam media cetak nasional, enam media televisi nasional, dan enam radio nasional.

Permintaan maaf itu dituliskan, "Saya sebagai Gubernur DKI Jakarta, dengan ini menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh korban penggusuran di Provinsi DKI Jakarta dan menyatakan Moratorium terhadap penggusuran di wilayah DKI Jakarta, sampai dengan adanya peraturan terkait Standar operasional prosedur penggusuran."

Namun, gugatan terhadap Ahok itu akhirnya kandas karena ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta saat banding sebagaimana diberitakan Kompas.com pada 30 April 2019. 

(Tribunnews.com/Daryono) (Sumber: WartaKota, Kompas.com/Ryana Aryadita Umasugi/ Nibras Nada Nailufar)

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini