TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 87 orang TKW asal Nusa Tenggara Barat ( NTB), yang rencanaya akan diberangkatkan ke Timur Tengah (Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Oman dan Bahrain) sebagai pekerja rumah tangga, dibatalkan Kementrian Ketenagakerjaan RI, 27 Desember 2019 lalu.
"Mereka akan dipulangkan ke NTB dan tiba di Bandara Internasional Lombok, siang ini, setelah diamankan dari tempat penampungan di Jakarta Timur," terang Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB, Agus Patria, saat dihubungi, Kamis (16/1/2020).
Para TKW itu diselamatkan setelah Kementrian Ketenagakerjaan melakukan sidak di sebuah rumah penampungan di Jakarta.
Mereka berjumlah 120 orang dari berbagai daerah dan 87 di antaranya berasal dari NTB.
Tindakan itu dilajukan berdasarkan surat keputusan Menakertrans nomor 260/2015 tentang penghentian dan pelarangan Tenaga Kerja Indonesia pada penguna perseorangan di negara-negara terlarang untuk Pekerja Mingran Indonesia (PMI).
"Mereka dipulangkan karena tidak berdokumen berangkat secara unprosedural atau ilegal," kata Agus.
Berdasarkan data yang dihimpun dari surat Kementrian Ketenagakerjaan pada Gubernur NTB, para TKW yang akan dikirim ke Timur Tengah itu, diamankan dari rumah penampungan ilegal ke Rumah Penampungan dan Trauma Center (RPTC) Kementrian Sosial, di Bambu Apus, Jakarta Timur, untuk didata dan dimintai keterangannya oleh pengawas ketenagakerjaan.
Dari keterangan para TKW, mereka direkrut oleh calo atau sponsor dengan diberikan imbalan Rp 3 juta hingga Rp 10 juta, dan TKW tidak mengetahui perusahaan mana akan menempatkan mereka.
87 TKW yang berhasil diselamatkan 3 di antaranya tetap bersikeras untuk bekerja di luar negeri, dan akan mengurus dokumen secara resmi sesuai prosedural penempatan oleh Deputi Perlindungan, dan sesuai dengan job order negara tujuan.
Sementara 84 di antaranya memilih pulang ke kampung halaman.
TKW asal NTB masing-masing 33 orang asal Lombok Tengah, 30 orang asal Lombok Barat, 15 orang asal Lombok Timur, dan masing-masing 3 orang asal Sumbawa dan Kota Mataram.
Hari ini mereka dijadwalkan pulang dan menuju Lembaga Pelayanan Satu Atap (LTSP) NTB sebelum dipulangan ke kampung halaman mereka masing-masing.
SP Mataram Desak Kepmen 260/2015 Dicabut
Solidaritas Perempuan (SP) Mataram menilai, kasus 84 TKW yang dipulangkan ini merupakan dampak dari Keputusan Menteri Ketenagakerjaan 260/2015 yang tetap dipertahankan.
Sedangkan, banyak masyarakat yang terus berangkat ke Timur Tengah dengan berbagai alasan dan menjadi TKW di sana.
"Menurut kami di SP, kami menuntut Kepmen itu dicabut karena itu sumber diskriminasi terhadap perempuan," kata Wadiah, anggota SP Mataram.
"Karena menurut hasil analisis kami masyarakat kita banyak yang memilih ke Timur Tengah dan menjadi PRT, tetapi bagaimana pemerintah menjamin terhadap perlindungan mereka," lanjut dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "87 TKW asal NTB Batal ke Timur Tengah, Dipulangkan karena Ilegal"