"Menurut kami di SP, kami menuntut Kepmen itu dicabut karena itu sumber diskriminasi terhadap perempuan," kata Wadiah, anggota SP Mataram.
"Karena menurut hasil analisis kami masyarakat kita banyak yang memilih ke Timur Tengah dan menjadi PRT, tetapi bagaimana pemerintah menjamin terhadap perlindungan mereka," lanjut dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "87 TKW asal NTB Batal ke Timur Tengah, Dipulangkan karena Ilegal"
Baca tanpa iklan